DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Maret 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 593/PJ.3/1985
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK TERKENA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERSEWAAN RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1985 Nomor : 017/OBD/III/85, perihal tersebut diatas,
dengan ini dapat kami tegaskan sebagai berikut :
a. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, jasa yang dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai untuk saat sekarang ini adalah jasa pemborongan bangunan dan barang tidak
bergerak lainnya.
b. Jasa lainnya termasuk jasa persewaan ruangan untuk kantor seperti yang Saudara lakukan tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984.
ÂÂÂ
Demikian agar Saudara maklum.
ÂÂÂ
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD