PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/PMK.010/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendorong kegiatan usaha di bidang panas bumi, dipandang perlu memberikan
pembebasan Bea Masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan pengusaha sumber
daya panas bumi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas
Bumi;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 1
Atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha panas bumi, sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya
menjadi 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Badan Usaha yang mendapat
Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi, PT. Pertamina (Persero), dan
PT. Geo Dipa Energi.
Pasal 3
(1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas
Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB)
yang akan dimintakan fasilitas pembebasan Bea Masuknya.
(3) RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :
a. Nomor dan tanggal RIB;
b. Nama Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Alamat;
e. Wilayah Kerja;
f. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
g. Pos Tarif;
h. Uraian Barang;
i. Jumlah/Satuan Barang;
j. Perkiraan Harga/Nilai Impor;
k. Pimpinan Perusahaan.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada
Daftar Barang-Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2007
dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 April 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerinttahkan pengumuman Peraturan Meneteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI