DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Desember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1396/PJ.52/2001
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BARANG MODAL YANG BERHUBUNGAN LANGSUNG
DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUK KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. HI nomor xxxxxxxx tanggal 05 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menanyakan bagaimana perlakuan
perpajakan terhadap pemasukan Barang Modal dan/atau Peralatan yang berhubungan langsung
dengan kegiatan produksi di Kawasan Berikat dari DPIL.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 disebutkan bahwa
atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa
mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku
cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
Yang Bersifat Strategis diatur antara lain :
a. Pasal 5 ayat (1), untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha
Kena Pajak yang menerima penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik
yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam
keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, diwajibkan mempunyai
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
b. Pasal 5 ayat (3), permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
dokumen pembelian yang bersangkutan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan barang modal dan atau peralatan dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang PT. HI memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan