DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.6/2000 TENTANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM (SKU) UNTUK KABUPATEN/KOTA BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dibentuknya Kabupaten/Kota baru, maka untuk memperlancar pembagian hasil penerimaan PBB disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Untuk Kabupaten/Kota baru yang telah terbentuk berdasarkan Undang-undang dan rencana penerimaan PBB tahun anggaran 2000 telah terpisah dari kabupaten/Kota Induknya, maka pada awal tahun anggaran 2000 agar diterbitkan SKU kepada Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Kep-11/A/2000 tanggal 7 Maret 2000. 2. Sehubungan dengan adanya kebijakan baru Pemerintah dalam pengelolaan Biaya Pemungutan PBB dan mengingat ketentuan baru tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan pada bulan April sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-78/PJ./2000 tanggal 24 Maret 2000, maka penerbitan SKU diatur sebagai berikut : a. Untuk bulan April 2000, penerbitan SKU tetap berpedoman pada ketentuan lama sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Inspeksi IPEDA; b. Untuk bulan Mei 2000 sampai dengan akhir tahun anggaran 2000, penerbitan SKU berpedoman pada ketentuan baru sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, berlaku untuk Kabupaten/Kota baru dan lama. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY