DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              5 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 236/PJ.52/2005

                             TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 1 (SATU)
           UNIT MOBIL PEMADAM KEBAKARAN a.n. PEMERINTAH KOTA SURABAYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan nota dinas Saudara Nomor: xxx tanggal 7 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, yang tembusannya ditujukan antara lain ke Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar nota dinas tersebut menjelaskan bahwa :
    1.1.    Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : xxx tanggal 13 Desember 2004 berisi
        pendapat agar permohonan Pemerintah Kota Surabaya untuk diberikan pembebasan Bea
        Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran bekas
        pakai merek Nissan Diesel tahun 1996 yang merupakan hibah dari Kan I Ren (Kansai
        Indonesia Yuko Kyun Kai) Badan Persahabatan Jepang Indonesia, Hyogu, Jepang, dapat
        dikabulkan, dengan pertimbangan barang tersebut merupakan bantuan cuma-cuma dari luar
        negeri yang akan dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta
        tidak untuk diperjualbelikan.
    1.2.    Atas permohonan tersebut Saudara berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan
        Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
        Pungutan Bea Masuk disebutkan secara limitatif pemberian pengecualian tidak dipungut PPN
        dan PPn BM. Mengingat barang yang dimintakan pembebasan tersebut tidak termasuk barang 
        yang memperoleh fasilitas kepabeanan, maka PPN dan PPn BM tetap dipungut berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Ketentuan yang berlaku terhadap permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
    2.1.    Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis
        Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa Pajak
        Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor
        berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
        tahanan, kendaraan pengangkutan umum.
    2.2.    Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor
        Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah
        dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, diatur :
        -   ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
            tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
            berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        -   ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
            impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
            dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        -   ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan
            ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    2.3.    Berdasarkan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk keperluan Ibadah
        Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, diatur bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud
        dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan
        adalah :
        a.  barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah,
            rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris
            tetapnya;
        b.  mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah
            umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
        c.  barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan
            untuk tujuan kebudayaan;
        d.  barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani,
            atau piala-piala untuk perjamuan suci;
        e.  peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk
            badan-badan sosial;
        f.  makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada
            masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
        g.  barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan
            cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan nota dinas Saudara pada butir 1 dengan ini
    kami menegaskan bahwa atas impor 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran bekas pakai merek
    Nissan Diesel tahun 1996 yang merupakan hibah dari Kan I Ren (Kansai Indonesia Yuko Kyun Kai)
    Badan Persahabatan Jepang Indonesia, Hyogu, Jepang tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai,
    karena tidak termasuk dalam daftar pada butir 2.3. di atas, sedangkan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewahnya dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.