DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 236/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 1 (SATU)
UNIT MOBIL PEMADAM KEBAKARAN a.n. PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan nota dinas Saudara Nomor: xxx tanggal 7 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, yang tembusannya ditujukan antara lain ke Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar nota dinas tersebut menjelaskan bahwa :
1.1. Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : xxx tanggal 13 Desember 2004 berisi
pendapat agar permohonan Pemerintah Kota Surabaya untuk diberikan pembebasan Bea
Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran bekas
pakai merek Nissan Diesel tahun 1996 yang merupakan hibah dari Kan I Ren (Kansai
Indonesia Yuko Kyun Kai) Badan Persahabatan Jepang Indonesia, Hyogu, Jepang, dapat
dikabulkan, dengan pertimbangan barang tersebut merupakan bantuan cuma-cuma dari luar
negeri yang akan dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta
tidak untuk diperjualbelikan.
1.2. Atas permohonan tersebut Saudara berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk disebutkan secara limitatif pemberian pengecualian tidak dipungut PPN
dan PPn BM. Mengingat barang yang dimintakan pembebasan tersebut tidak termasuk barang
yang memperoleh fasilitas kepabeanan, maka PPN dan PPn BM tetap dipungut berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan yang berlaku terhadap permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
2.1. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis
Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor
berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan pengangkutan umum.
2.2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor
Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, diatur :
- ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
2.3. Berdasarkan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk keperluan Ibadah
Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, diatur bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan
adalah :
a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah,
rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris
tetapnya;
b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah
umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan
untuk tujuan kebudayaan;
d. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani,
atau piala-piala untuk perjamuan suci;
e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk
badan-badan sosial;
f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada
masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan
cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan nota dinas Saudara pada butir 1 dengan ini
kami menegaskan bahwa atas impor 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran bekas pakai merek
Nissan Diesel tahun 1996 yang merupakan hibah dari Kan I Ren (Kansai Indonesia Yuko Kyun Kai)
Badan Persahabatan Jepang Indonesia, Hyogu, Jepang tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai,
karena tidak termasuk dalam daftar pada butir 2.3. di atas, sedangkan Pajak Penjualan atas Barang
Mewahnya dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.