DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 April 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 465/PJ.51/1995
TENTANG
RESTITUSI PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 16 Februari 1995, perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993, tanggal 28 Juni 1993
(Seri PPN-186) butir 7.2.1.3, dijelaskan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan/
ATPM/Importir kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kendaraan kepada pembeli kendaraan
bermotor yang telah memperoleh SKB PPn BM, maka Distributor/Dealer/Agen/Penyalur tersebut
apat mengajukan restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Distributor/Dealer/Agen/Penyalur
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983,
apabila jumlah pajak yang dibayar atau dipungut lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka diterbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak.
Apabila Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lain, maka atas pengembalian pajak tersebut
diperhitungkan terlebih dahulu dengan pajak yang terutang.
3. Berdasarkan hal-hal di atas, maka :
3.1. PT. XYZ dapat mengajukan permohonan pengembalian/restitusi PPn BM yang dibayarnya
atas nama RSU ABC dan atas nama RSU PQR di KPP tempat PT. XYZ dikukuhkan sebagai PKP
sepanjang dapat dibuktikan bahwa PPn BM atas kendaraan dimaksud telah disetor dan
dilaporkan oleh ATPM.
Surat permohonan pengembalian tersebut harus diajukan paling lambat 12 bulan sejak terjadi
penyerahan serta harus dilampirkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir
7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993.
3.2. PPn BM yang dikembalikan tersebut, tidak dapat langsung dikompensasikan dengan
kekurangan PPN pada SPT Masa PPN, akan tetapi atas penerbitan Surat Keputusan
Pengembalian Pembayaran Pajak akan diperhitungkan dengan pajak yang terutang.
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO