DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juni 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 564/PJ.53/2002
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERAPI JANTUNG KORONER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 April 2002 hal Permohonan Pembebasan PPN Atas
Impor Peralatan "Angiography Laboratory" Guna Kelanjutan Penelitian dan Pengembangan terapi Dalam
Bidang Penyakit Jantung Koroner di RS ABC, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
a. RS ABC melakukan impor secara inden berupa 1 (satu) unit lengkap "Angiography
Laboratory" merk General Electric tipe Innova 2000, yang merupakan peralatan kedokteran
yang belum dapat diproduksi di Indonesia.
b. Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta dalam suratnya Nomor XXX tanggal 10 April 2002 hal
Rekomendasi pembelian alat Angiography, menyatakan menyetujui rencana impor tersebut
dan meminta agar peralatan dimaksud digunakan untuk penelitian dan pengembangan dalam
bidang penyakit jantung koroner.
c. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara memohon agar atas impor tersebut dibebaskan dari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan
ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang
tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, menyatakan
bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan
jenis BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, sehingga merupakan kegiatan impor yang tidak
pungut PPN dan PPn BM.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa impor oleh RS ABC berupa 1 (satu) unit lengkap "Angiography
Laboratory" merk General Electric tipe Innova 2000 tersebut tidak termasuk dalam pengertian impor
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan pada butir 3 di atas mengingat alat tersebut sesuai dengan fungsi rumah sakit juga
digunakan untuk penyembuhan dan atau pengobatan penyakit dengan dipungut biaya. Dengan
demikian atas impor tersebut tetap dipungut PPN dan PPn BM sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA