DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 April 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 119/PJ.321/1993

                            TENTANG

             PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS EKSPOR "CANNED TUNA" KE AUSTRALIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Januari 1993 berkenaan dengan adanya tuduhan 
Pemerintah Australia bahwa ada dumping dan pemberian subsidi terhadap ekspor "canned tuna", dengan ini 
disampaikan penjelasan tentang pengenaan PPN dan PPn BM atas ekspor barang, sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU PPN 1984 atas ekspor barang dikenakan PPN dengan 
    tarip sebesar 0%.

2.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU PPN 1984 apabila suatu barang tergolong barang 
    mewah, yang jenis-jenisnya telah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1286/KMK.04/1991, atas ekspor barang mewah juga dikenakan tarip 0%.

3.      PPN dengan tarip 0% dikenakan atas semua jenis barang yang diekspor (termasuk "canned tuna") ke 
    negara manapun (termasuk ke Australia). Karena "canned tuna" tidak tergolong barang mewah maka 
    atas ekspor ke semua negara tidak dikenakan PPn BM.

4.      Pengenaan tarip 0% atas barang yang diekspor telah sesuai dengan prinsip PPN (VAT) yang dianut di 
    seluruh dunia. PPN (dan PPn BM) hanya dikenakan di negara di mana barang-barang dipakai 
    (dikonsumsi). Negara pengekspor barang tidak bermaksud membebani pajak terhadap pemakai 
    di negara pengimpor. Pengenaan pajak (PPN/PPn BM dan sejenisnya) atas barang tersebut 
    sepenuhnya menjadi hak negara pengimpor dan tergantung pada sistem yang berlaku di negara 
    dimaksud. Apabila pajak tidak dikenakan di negara pengekspor tetapi dikenakan di negara pengimpor, 
    akan terdapat harga yang seimbang di kedua negara tersebut. Bahkan negara pengimpor akan 
    memperoleh keuntungan dari penerimaan pajak atas barang impor tersebut.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengenaan PPN dengan tarip 0% dan PPn BM tidak 
    dikenakan terhadap ekspor "canned tuna" ke Australia tidaklah dimaksudkan untuk dumping atau
    pemberian subsidi, karena perlakuan tersebut telah sesuai dengan sistem PPN (VAT) yang dianut 
    secara universal.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER