DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 119/PJ.321/1993 TENTANG PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS EKSPOR "CANNED TUNA" KE AUSTRALIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Januari 1993 berkenaan dengan adanya tuduhan Pemerintah Australia bahwa ada dumping dan pemberian subsidi terhadap ekspor "canned tuna", dengan ini disampaikan penjelasan tentang pengenaan PPN dan PPn BM atas ekspor barang, sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU PPN 1984 atas ekspor barang dikenakan PPN dengan tarip sebesar 0%. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU PPN 1984 apabila suatu barang tergolong barang mewah, yang jenis-jenisnya telah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991, atas ekspor barang mewah juga dikenakan tarip 0%. 3. PPN dengan tarip 0% dikenakan atas semua jenis barang yang diekspor (termasuk "canned tuna") ke negara manapun (termasuk ke Australia). Karena "canned tuna" tidak tergolong barang mewah maka atas ekspor ke semua negara tidak dikenakan PPn BM. 4. Pengenaan tarip 0% atas barang yang diekspor telah sesuai dengan prinsip PPN (VAT) yang dianut di seluruh dunia. PPN (dan PPn BM) hanya dikenakan di negara di mana barang-barang dipakai (dikonsumsi). Negara pengekspor barang tidak bermaksud membebani pajak terhadap pemakai di negara pengimpor. Pengenaan pajak (PPN/PPn BM dan sejenisnya) atas barang tersebut sepenuhnya menjadi hak negara pengimpor dan tergantung pada sistem yang berlaku di negara dimaksud. Apabila pajak tidak dikenakan di negara pengekspor tetapi dikenakan di negara pengimpor, akan terdapat harga yang seimbang di kedua negara tersebut. Bahkan negara pengimpor akan memperoleh keuntungan dari penerimaan pajak atas barang impor tersebut. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengenaan PPN dengan tarip 0% dan PPn BM tidak dikenakan terhadap ekspor "canned tuna" ke Australia tidaklah dimaksudkan untuk dumping atau pemberian subsidi, karena perlakuan tersebut telah sesuai dengan sistem PPN (VAT) yang dianut secara universal. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER