DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juli 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1628/PJ.53/1994
TENTANG
PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN POLA BAGI HASIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Juni 1994 perihal tersebut di atas yang tembusannya
disampaikan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan angka II butir 5 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal
23 Mei 1994 dinyatakan bahwa saat pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh
"INVESTOR" ditetapkan bahwa harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian SPT Masa PPN
atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh Tahun 1993.
2. Dalam surat Saudara No. XXX tanggal 9 Juni 1994, berkenaan dengan ketentuan pada butir 1 tersebut
diatas meminta penjelasan tentang saat dimulainya penghitungan sanksi bunga Pasal 9 jo. Pasal 19
ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 :
a. Mengingat saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh 1993 telah lewat;
b. SPT Masa PPN sebagai saat kewajiban membayar kembali Pajak Masukan dimaksud pada
butir 1 tersebut diatas untuk Masa Pajak yang mana.
3. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Dalam hal "INVESTOR" mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian
SPT PPh 1993 dan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak diberikan izin, maka pembayaran
kembali Pajak Masukan harus dilakukan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo
penyampaian SPT PPh Tahun 1993 sebagaimana telah diberikan izin perpanjangan jangka
waktu penyampaian SPT PPh 1993 dimaksud.
b. Dalam hal tidak ada izin sebagaimana tersebut pada butir 3.a, maka mengingat penegasan
oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan pada tanggal 23 Mei 1994, yaitu dengan surat
rektur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994, maka pembayaran
mbali Pajak Masukan harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian SPT Masa PPN
bulan Mei 1994 atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 1994.
Demikian agar maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN