DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              27 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 07/PJ.6/2002

                               TENTANG

             KEBIJAKAN PENINGKATAN PENCAIRAN TUNGGAKAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB 
dalam pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Selain upaya peningkatan pokok melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi oleh KPPBB 
    sebagaimana maksud Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2001 tanggal 13 Agustus 2001 
    tentang Peningkatan Pokok Ketetapan PBB, perlu pula ditempuh upaya pencairan tunggakan secara 
    sungguh-sungguh baik melalui tindakan persuasif maupun tindakan penagihan (Law Enforcement).

2.  Upaya pencairan tunggakan sangat mendesak untuk dilakukan mengingat beberapa hal, yaitu :
    a.  Berdasarkan data empiris yang ada pada Direktorat PBB dan BPHTB, collection ratio dari 
        tahun ke tahun pada beberapa tahun terakhir adalah kurang lebih sebesar 80% dari pokok 
        ketetapan PBB tahun berjalan, sehingga setiap tahun sisa pokok sebesar 20% akan menjadi 
        tunggakan. Tunggakan tersebut akan terus membengkak karena terakumulasi dengan sisa 
        tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
    b.  Terdapat indikasi penurunan prestasi pencairan tunggakan dari tahun 2000 ke tahun 2001. 
        Berdasarkan hasil evaluasi pencairan tunggakan tahun 2000 sebagaimana tertuang dalam 
        Surat Dirjen Pajak Nomor S-208/PJ.6/2001 tanggal 2 April 2001, pencairan tunggakan secara 
        nasional untuk semua sektor (diluar Pertambangan Migas) adalah sebesar 16,57% dari pokok 
        tunggakan. Adapun hasil pencairan tunggakan tahun 2001, sebagaimana Surat Dirjen Pajak 
        Nomor S-184/PJ.6/2002 tanggal 25 Pebruari 2002 adalah sebesar 14,57% dari pokok 
        tunggakan, sehingga terdapat penurunan prestasi pencairan tunggakan sebesar 2,0% 
        (selengkapnya lihat tabel 1 berikut).

                                 Tabel 1
                         Collection Ratio Tunggakan PBB
                        Tahun 2000 s.d. 2001
        _______________________________________________________________________
        Sektor             %               %                 Standar 
                    2000            2001             Prestasi 2002
        _______________________________________________________________________
            1              3               4              5
        _______________________________________________________________________
        Pedesaan          7,88            5,66            9,0
        Perkotaan       10,72           10,13           13,0
             SKB            10,16             9,26          12,0
        Perkebunan      53,17           43,72           62,0
        Perhutanan      34,07           27,55           40,0
        Ptb. Non Migas      12,45           43,85           36,0
        _______________________________________________________________________
        Total           16,57           14,57           20,0
        _______________________________________________________________________

    c.  Rencana penerimaan PBB tahun 2002 sebesar Rp5.924,0 milyar akan sangat berat 
        pengamanannya apabila hanya disandarkan atas pokok ketetapan tahun berjalan yang 
        sudah sangat terbatas.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB perlu 
    membuat kebijakan penetapan standar prestasi minimum pencairan tunggakan sebesar 20% dari 
    pokok tunggakan riil (setelah dikurangi tunggakan yang telah diusulkan penghapusannya kepada 
    Menteri Keuangan). Keberhasilan merealisasikan pencairan tunggakan tersebut, akan menjadi salah 
    satu tolok ukur penilaian prestasi dan kinerja KPPBB oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat 
    PBB dan BPHTB.

4.  Untuk mendorong keberhasilan kebijakan pencairan tunggakan sebagaimana tersebut di atas, diminta 
    agar para KPPBB dengan sungguh-sungguh melaksanakan tindakan penagihan sebagaimana telah 
    diarahkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang 
    Kebijakan Penagihan PBB dan BPHTB Tahun 2002.

5.  Untuk mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, akan dilakukan pemantauan 
    langsung di lapangan terhadap beberapa KP.PBB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.





A.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

SUHARNO