DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Mei 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ./2004
TENTANG
PENEGASAN ATAS UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK TAHUN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan semakin tingginya permohonan restitusi pajak dan masih besarnya tunggakan pajak
sampai dengan triwulan IV tahun 2003 serta kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak,
dengan ini diinstruksikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Kegiatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak (restitusi) tetap
memperhatikan upaya pengamanan terhadap penerimaan pajak untuk tahun 2004.
2. Agar kegiatan penagihan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Saudara dapat segera dilaksanakan
dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.75/2004 tanggal 6 April
2004 tentang Kebijakan Penagihan Pajak Tahun 2004.
ÂÂÂ
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ÂÂÂ
ÂÂÂ
ÂÂÂ
ÂÂÂ
ÂÂÂ
Direktur Jenderal,
ÂÂÂ
ttd.
ÂÂÂ
Hadi Poernomo
NIP 060027375