DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 258/PJ.31/2004
TENTANG
NAMA DAN KONSULTAN PAJAK UNTUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN PAJAK 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Pebruari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa sesuai Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003, terdapat kolom yang harus diisi dengan Nama dan Kantor
Konsultan Pajak serta NPWP Konsultan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
NAMA DAN KANTOR : Diisi dengan nama Konsultan Pajak sesuai Surat Kuasa
KONSULTAN PAJAK Khusus dan Kantor Konsultan Pajak apabila dalam rangka
melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya Wajib
Pajak menggunakan jasa Konsultan Pajak
NPWP Konsultan Pajak : Diisi dengan NPWP Konsultan Pajak sesuai Surat Kuasa
Khusus.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU KUP, dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan
ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
Saudara berpendapat, bahwa:
- Apabila SPT Tahunan diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri, maka kolom Nama dan
Kantor Konsultan Pajak dan kolom NPWP Konsultan Pajak tidak perlu diisi;
- Apabila SPT Tahunan diisi dengan bantuan Konsultan Pajak dan ditandatangani oleh Konsultan
Pajak, maka diperlukan Surat Kuasa Khusus dan kedua kolom harus diisi sesuai Petunjuk
Pengisian.
Saudara mohon penegasan atas hal tersebut di atas.
2. Berdasarkan ketentuan UU KUP dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2003 sebagaimana yang Saudara kemukakan di atas, pada dasarnya pendapat Saudara sudah
benar. Namun dapat kami tambahkan bahwa:
a) Mengingat kolom yang tersedia hanya cukup untuk satu nama dan satu NPWP, maka nama
dan NPWP siapa yang dicantumkan adalah nama dan NPWP Konsultan Pajak atau Kantor
Konsultan Pajak, tergantung siapa yang mendapat surat kuasa khusus dari Wajib Pajak;
b) Dalam praktek dapat terjadi Konsultan Pajak hanya memberikan advis yuridis-fiskal untuk
pengisian SPT Tahunan dan Wajib Pajak sendiri yang mengisi dan menandatangani SPT
Tahunan tersebut. Dalam hal ini meskipun tidak diperlukan surat kuasa khusus, namun Wajib
Pajak tetap perlu mencantumkan nama dan NPWP Konsultan Pajak atau Kantor Konsultan
Pajak yang bersangkutan atas sepengetahuan atau persetujuannya dalam kolom yang
tersedia pada SPT Tahunan. Hal tersebut karena Konsultan Pajak mempunyai tanggung jawab
profesional atas advis yang diberikannya kepada Wajib Pajak.
Demikian penjelasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO