DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juni 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.24/1997
TENTANG
PENGHENTIAN PEKERJAAN-PEKERJAAN MANUAL PADA KPP YANG TELAH MENGGUNAKAN
PROGRAM SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan komputer, pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan
efisiensi kerja dengan peniadaan pengulangan pekerjaan administrasi perpajakan antara sistem komputer dan
sistem manual yang antara lain diselenggarakan terhadap Buku Tabelaris, Buku Register Pengawasan SPT
Tahunan, kartu-kartu, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menggunakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan telah
mendapatkan penataran dari Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) diinstruksikan
agar mengoptimalkan penggunaan menu-menu yang ada pada SIP. Oleh karena itu, selama program
SIP dapat menggantikan pekerjaan administrasi perpajakan yang diselenggarakan secara manual,
maka pekerjaan administrasi secara manual tersebut harus dihapuskan agar tidak terjadi pengulangan
pekerjaan. Penyesuaian perubahan dari administrasi perpajakan secara manual ke administrasi
perpajakan secara komputer (SIP) supaya diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
dilakukan penataran penggunaan menu SIP.
2. Jika terjadi gangguan pada program SIP, misalnya komputer rusak atau listrik mati, maka tindakan-
tindakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan administrasi perpajakan diselenggarakan secara manual selama program SIP tidak
dapat digunakan sehingga data-data perpajakan yang diterima dari Wajib Pajak dapat
diadministrasikan dengan baik.
b. Data-data administrasi perpajakan yang diselenggarakan secara manual tersebut pada butir
a harus di Entry dengan menu SIP setelah program SIP tersebut dapat digunakan kembali.
Perekaman data supaya dilakukan berurutan agar data-data perpajakan tersebut terjamin
secara sistem.
3. Dengan dihapuskannya pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya manual tersebut, Kepala KPP dapat
memaksimalkan produktivitas sumber daya manusia yang dirasa masih kurang untuk kegiatan
ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak, sehingga penerimaan pajak pada KPP yang bersangkutan
dapat lebih ditingkatkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO