DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Januari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 151/PJ.52/1993
TENTANG
NOTA RETUR FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 4 Januari 1993 perihal tersebut pada pokok surat
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 987/KMK.04/1984 tanggal
18 September 1984 disebutkan bahwa dalam hal BKP dikembalikan, sedangkan atas penyerahan BKP
tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya, pembeli diharuskan membuat dan menyampaikan "Nota
Retur" kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas
berarti bahwa "Nota Retur" hanya dibuat dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak yang
sudah dibuatkan Faktur Pajaknya.
2. Untuk Cash Discount yang tidak tertera dalam Faktur Pajak tidak dapat mengurangi Dasar Pengenaan
Pajak atau dengan kata lain tidak mengurangi PPN yang terutang.
3. Dalam hal terjadi kesalahan pembuatan Faktur Pajak yang menyebabkan adanya koreksi harga jual
tanpa penyerahan atau pengembalian barang diberikan petunjuk sebagai berikut :
a. Dalam hal harga jual/penggantian yang seharusnya lebih besar maka digunakan Faktur
Pajak;
b. Dalam hal harga jual/penggantian yang seharusnya lebih kecil maka digunakan Nota Kredit
yang lazim dibuat dalam administrasi perusahaan yang bentuknya disesuaikan dengan bentuk
Nota Retur.
Nota Kredit tersebut supaya didukung oleh dokumen misalnya surat atau telex dari si pembeli/
penerima jasa mengenai pengurangan harga tersebut.
Faktur Pajak atau Nota Kredit sebagaimana tersebut diatas supaya menunjuk Nomor dan Tanggal
Faktur Pajak yang telah diterbitkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN