DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1284/PJ.52/2001

                             TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 6 Agustus 2001 hal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Isi surat tersebut secara garis besar adalah :
        Universitas Mataram mendapat seperangkat peralatan Laboratorium Fisika tanah berupa Neutron 
    Probe dengan perlengkapannya dan Penetrometer dari La Trobe University, Victoria, Australia dalam 
    rangka kegiatan penelitian tentang management vertisol lahan kering di NTB kerjasama antara 
    Universitas Mataram, La Trobe University dan ACIAR (Australian Centre Form International 
    Agricultural Research). Sehubungan dengan hal tersebut Universitas Mataram mohon pembebasan 
    Bea Masuk dan pajak-pajaknya.

2.      Ketentuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang menjadi wewenang Direktur Jenderal Pajak 
    berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :
        a.      Pajak Penghasilan
        Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        392/KMK.02/2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 
        adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan 
        Nilai, yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 
        Pengecualian dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan 
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
        b.      Pajak Pertambahan Nilai
        Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal
        30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah Atas Impor Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, atas impor barang untuk 
        keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dibebaskan dari pungutan 
        Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.      Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan :
        a.      Pajak Penghasilan
                a.1.        Impor peralatan Laboratorium Fisika Tanah tersebut dikecualikan dari pemungutan 
            PPh Pasal 22, apabila :
                        1.      Barang tersebut dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan 
                ilmu pengetahuan; dan
                        2.  Atas impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau 
                Pajak Pertambahan Nilai.
                            Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal 
                Bea dan Cukai.
                a.2.        Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Universitas 
            Mataram sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih 
            dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" 
            yang diterima.
        b.      Pajak Pertambahan Nilai
        Atas impor peralatan Laboratorium Fisika Tanah berupa Neutron Probe dengan perlengkapannya 
        dan Penetrometer dari Australia oleh Universitas Mataram tidak dipungut Pajak Pertambahan 
        Nilai sepanjang Bea Masuknya dibebaskan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.

Demikian agar maklum. 




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 

Tembusan : 
1.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.  Direktur Pajak Penghasilan
3.  Direktur Peraturan Perpajakan
4.  Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.