DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1284/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 6 Agustus 2001 hal tersebut pada pokok surat,
bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Isi surat tersebut secara garis besar adalah :
Universitas Mataram mendapat seperangkat peralatan Laboratorium Fisika tanah berupa Neutron
Probe dengan perlengkapannya dan Penetrometer dari La Trobe University, Victoria, Australia dalam
rangka kegiatan penelitian tentang management vertisol lahan kering di NTB kerjasama antara
Universitas Mataram, La Trobe University dan ACIAR (Australian Centre Form International
Agricultural Research). Sehubungan dengan hal tersebut Universitas Mataram mohon pembebasan
Bea Masuk dan pajak-pajaknya.
2. Ketentuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang menjadi wewenang Direktur Jenderal Pajak
berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :
a. Pajak Penghasilan
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
392/KMK.02/2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan
Nilai, yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pengecualian dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pajak Pertambahan Nilai
Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal
30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah Atas Impor Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, atas impor barang untuk
keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan :
a. Pajak Penghasilan
a.1. Impor peralatan Laboratorium Fisika Tanah tersebut dikecualikan dari pemungutan
PPh Pasal 22, apabila :
1. Barang tersebut dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan; dan
2. Atas impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau
Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai.
a.2. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Universitas
Mataram sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih
dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee"
yang diterima.
b. Pajak Pertambahan Nilai
Atas impor peralatan Laboratorium Fisika Tanah berupa Neutron Probe dengan perlengkapannya
dan Penetrometer dari Australia oleh Universitas Mataram tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai sepanjang Bea Masuknya dibebaskan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
Demikian agar maklum.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.