DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.3/1987

                               TENTANG

    PELAKSANAAN TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA 
    PAJAK/JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH (SERI PPN-100)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 tentang Tata Cara 
    Pembebanan dan Penata Usahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
    dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang terhutang 
    atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh 
    Pemerintah, antara lain ditegaskan sebagai berikut :
    1.1.    Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung Pemeirntah
        sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, 
        Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu harus 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Inspeksi Pajak   
        ditempat Pengusaha tersebut berkedudukan.

    1.2.    Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa :
        a.  Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu kecuali perusahaan air    
            bersih wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) :
            Lembar ke-1     :   diserahkan kepada Pembeli
            Lembar ke-2     :   disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal 
                        ini Inspeksi Pajak) bersama SPT Masa PPN.
            Lembar ke-3     :   untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.

        b.  Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Perum Perumnas wajib 
            membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) :
            lembar ke-1 dan 2   :   diserahkan kepada Perum Perumnas yang 
                            selanjutnya lembar ke-2 Faktur Pajak tersebut oleh 
                            Perum Perumnas disampaikan kepada Inspeksi 
                            Pajak sebagai lampiran SPT Masa PPN yang 
                            bersangkutan.
            Lembar ke-3     :   disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak 
                            (dalam hal ini Inspeksi Pajak) bersama SPT Masa
                            PPN.
            Lembar ke-4     :   untuk Arsip Pengusaha Kena Pajak.

        c.  Pengusaha atau Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1.2. huruf a dan b 
            wajib membubuhkan cap  "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden 
            Nomor 18 TAHUN 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

2.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
    2.1.    Pengusaha Kena Pajak dan Perum Perumnas sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1.2. 
        wajib menyerahkan Faktur Pajak yang telah dicap "PPN ditanggung oleh Pemerintah eks 
        Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986" kepada Kepala Inspeksi Pajak dimana Pengusaha/
        Perumnas dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian Faktur Pajak tersebut 
        dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa dalam Masa Pajak (bulan) yang 
        bersangkutan. Penyampaian Faktur Pajak tersebut di atas harus disertai dengan Daftar 
        Pengantar yang bentuknya dilampirkan bersama ini (Lampiran I).

    2.2.    Kepala Inspeksi Pajak yang menerima Faktur Pajak tersebut pada butir 2.1. beserta Daftar
        Pengantar membukukan dokumen tersebut pada Daftar Bulanan "Penyerahan Barang Kena
        Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah" yang bentuknya 
        dilampirkan bersama ini (Lampiran II).

        Daftar Bulanan tersebut di atas ditutup pada setiap akhir bulan dan dibuat dalam rangkap 4 
        (empat) serta dikirimkan :
        a.  Asli        :   kepada Direktur P.3.
        b.  Tindasan-I  :   kepada Direktur PTL.
        c.  Tindasan-II :   kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
        d.  Tindasan III    :   arsip Kepala Inspeksi Pajak.

        Catatan :
        Tindasan I, II dan III dapat berupa foto copy dari Daftar Bulanan. Pengiriman agar dilakukan 
        paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Tindasan III disimpan dengan tertib pada Seksi 
        yang menangani PPN di Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan Daftar Asli tersebut pada butir 2.2. Direktur Jenderal Pajak akan mengajukan permintaan
    kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan SPM Nihil sesuai dengan ketentuan dalam 
    Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986.

    SPM Nihil yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Anggaran merupakan penerimaan Direktur Jenderal
    Pajak yang dibukukan sebagai penerimaan PPN. Pembukuan Penerimaan PPN tersebut dipusatkan 
    pada Kantor Inspeksi Pajak di Jakarta yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Karenanya
    penerimaan tindasan Faktur Pajak tersebut pada butir 2.2. hendaknya tidak dibukukan sebagai 
    penerimaan Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

4.  Perlu ditambahkan bahwa Perum Perumnas selain membuat Faktur Pajak atas penyerahan rumah 
    murah sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2.1., juga menerima Faktur Pajak dari Kontraktor yang 
    PPN atas Jasa Kena Pajaknya Ditanggung Oleh Pemerintah. Faktur Pajak ini yang merupakan Pajak
    Masukan bagi Perum Perumnas harus disampaikan kepada Inspeksi Pajak sebagai lampiran SPT Masa 
    PPN dengan menggunakan daftar pengantar (Lampiran III). Daftar Pengantar Faktur Pajak Masukan 
    ini tidak perlu dibuatkan Daftar Bulanan dan tidak perlu disampaikan ke Direktur P3 dan sebagainya 
    sebagaimana tersebut pada butir 2.2. tetapi supaya disimpan dalam berkas Perum Perumnas pada 
    Seksi yang menangani PPN.

5.  Untuk pertama kali diminta kepada Saudara untuk membuat Daftar Bulanan yang memuat Faktur 
    Pajak tersebut pada butir 2.1. yang diterima di Inspeksi Pajak Saudara sejak berlakunya Keputusan 
    Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 sampai dengan 31 Maret 1987.

    Bilamana Saudara tidak menerima Faktur Pajak tersebut di atas supaya dibuat laporan Nihil. Laporan
    tersebut di atas dan laporan mengenai bulan April dan bulan Mei 1987 sebagaimana dimaksudkan 
    dalam butir 2.2. diharapkan sudah dikirim paling lambat akhir Juli 1987.

Demikian penjelasan dan petunjuk pelaksanaan mengenai Tata Usaha dan Laporan PPN atas penyerahan 
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah.

Diharapkan perhatian Saudara untuk meneruskan petunjuk dalam Surat Edaran ini kepada para petugas 
pelaksana dan para Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.