DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 452/PJ.51/2001
TENTANG
PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS SUSU UHT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 1 Maret 2001 hal pada pokok surat di atas, dengan
ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang Milk Processing yang antara lain memproduksi susu
cair dengan tambahan gula dan aroma serta dikemas dalam packing karton tetra, yang
kemudian produk susu tersebut dikenal dengan sebutan susu UHT.
b. Dengan pertimbangan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000
atas produk susu UHT yang dikemas tersebut, Saudara menanyakan apakah susu UHT
termasuk yang dikenakan PPn BM sebesar 10 %.
2. Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 2000 susu cair dengan tambahan gula dan aroma
adalah termasuk dalam kelompok barang dengan Nomor Harmonise System (HS) 04.02 yaitu susu dan
kepala susu, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya, yang terdiri
dari :
a. dalam bentuk bubuk, butir atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak menurut
beratnya, tidak melebihi 1,5%.
b. dalam bentuk bubuk, butir atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak menurut
beratnya, melebihi 1,5%.
c. Lain-lain yang terdiri dari :
1) tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya
2) lain-lain
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 juncto
lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, termasuk dalam kelompok Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif
10 % antara lain adalah kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung
tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, mengandung aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak,
mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju,
mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas, yang terdiri
dari :
a. yoghurt, kephir dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung
tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung
tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, yang dibotolkan/dikemas, dengan Nomor Harmonise
System (HS) 0403.10.000 dan 0403.90.000.
b. Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya yang
dibotolkan/dikemas dengan Nomor Harmonise System (HS) 0406.20.000 , 0406.40.000 dan
0406.90.000.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan butir 2 serta isi surat pada butir 1, dengan ini
disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Sepanjang produk berupa susu cair dengan tambahan gula atau pemanis lainnya maupun
tidak tersebut tidak diasamkan atau diragi, sehingga tidak termasuk dalam Nomor Harmonise
System (HS) 0403.10.000 dan 0403.90.000 maka produk tersebut tidak termasuk dalam
kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah dengan tarif 10 %.
b. Dengan demikian produk perusahaan saudara berupa susu cair dengan tambahan gula dan
aroma serta dikemas dalam packing karton tetra yang dikenal dengan sebutan susu UHT tidak
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.