DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 452/PJ.51/2001

                             TENTANG

              PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS SUSU UHT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 1 Maret 2001 hal pada pokok surat di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :    
        a.      Perusahaan Saudara bergerak di bidang Milk Processing yang antara lain memproduksi susu 
        cair dengan tambahan gula dan aroma serta dikemas dalam packing karton tetra, yang 
        kemudian produk susu tersebut dikenal dengan sebutan susu UHT.    
        b.      Dengan pertimbangan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 
        atas produk susu UHT yang dikemas tersebut, Saudara menanyakan apakah susu UHT 
        termasuk yang dikenakan PPn BM sebesar 10 %.
 
2.      Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 2000 susu cair dengan tambahan gula dan aroma
    adalah termasuk dalam kelompok barang dengan Nomor Harmonise System (HS) 04.02 yaitu susu dan 
    kepala susu, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya, yang terdiri 
    dari :    
        a.      dalam bentuk bubuk, butir atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak menurut 
        beratnya, tidak melebihi 1,5%.    
        b.      dalam bentuk bubuk, butir atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak menurut 
        beratnya, melebihi 1,5%.    
        c.      Lain-lain yang terdiri dari :    
                1)      tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya    
                2)      lain-lain
  
3.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 juncto
    lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, termasuk dalam kelompok Barang 
    Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 
    10 % antara lain adalah kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung 
    tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, mengandung aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, 
    mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, 
    mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas, yang terdiri 
    dari :    
        a.      yoghurt, kephir dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung 
        tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung 
        tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, yang dibotolkan/dikemas, dengan Nomor Harmonise 
        System (HS) 0403.10.000 dan 0403.90.000.
        b.      Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya yang 
        dibotolkan/dikemas dengan Nomor Harmonise System (HS) 0406.20.000 , 0406.40.000 dan 
        0406.90.000.

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan butir 2 serta isi surat pada butir 1, dengan ini 
    disampaikan penegasan sebagai berikut :    
        a.      Sepanjang produk berupa susu cair dengan tambahan gula atau pemanis lainnya maupun 
        tidak tersebut tidak diasamkan atau diragi, sehingga tidak termasuk dalam Nomor Harmonise
        System (HS) 0403.10.000 dan 0403.90.000 maka produk tersebut tidak termasuk dalam 
        kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah dengan tarif 10 %.    
        b.      Dengan demikian produk perusahaan saudara berupa susu cair dengan tambahan gula dan 
        aroma serta dikemas dalam packing karton tetra yang dikenal dengan sebutan susu UHT tidak 
        dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.    
 
Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375

 
Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL;
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.