DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 452/PJ.51/2001 TENTANG PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS SUSU UHT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 1 Maret 2001 hal pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang Milk Processing yang antara lain memproduksi susu cair dengan tambahan gula dan aroma serta dikemas dalam packing karton tetra, yang kemudian produk susu tersebut dikenal dengan sebutan susu UHT. b. Dengan pertimbangan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 atas produk susu UHT yang dikemas tersebut, Saudara menanyakan apakah susu UHT termasuk yang dikenakan PPn BM sebesar 10 %. 2. Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 2000 susu cair dengan tambahan gula dan aroma adalah termasuk dalam kelompok barang dengan Nomor Harmonise System (HS) 04.02 yaitu susu dan kepala susu, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya, yang terdiri dari : a. dalam bentuk bubuk, butir atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak menurut beratnya, tidak melebihi 1,5%. b. dalam bentuk bubuk, butir atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak menurut beratnya, melebihi 1,5%. c. Lain-lain yang terdiri dari : 1) tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya 2) lain-lain 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 juncto lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10 % antara lain adalah kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, mengandung aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas, yang terdiri dari : a. yoghurt, kephir dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, yang dibotolkan/dikemas, dengan Nomor Harmonise System (HS) 0403.10.000 dan 0403.90.000. b. Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas dengan Nomor Harmonise System (HS) 0406.20.000 , 0406.40.000 dan 0406.90.000. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan butir 2 serta isi surat pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Sepanjang produk berupa susu cair dengan tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak tersebut tidak diasamkan atau diragi, sehingga tidak termasuk dalam Nomor Harmonise System (HS) 0403.10.000 dan 0403.90.000 maka produk tersebut tidak termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10 %. b. Dengan demikian produk perusahaan saudara berupa susu cair dengan tambahan gula dan aroma serta dikemas dalam packing karton tetra yang dikenal dengan sebutan susu UHT tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.