4 Januari 2008

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR SE - 03/BC/2008

                        TENTANG

                  PENGELUARAN SISA HASIL PRODUKSI/LIMBAH (WASTE DAN SCRAP)

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 
KEP-63/BC/1997 dan sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 
1260/DAGLU/12/2007 tanggal 28 Desember 2007 hal pemindahan sisa hasil produksi/limbah dari KB ke DPIL 
serta dalam rangka memberikan penegasan berkaitan dengan pengeluaran sisa hasil produksi/limbah dari 
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Pada dasarnya PDKB dapat mengeluarkan sisa hasil produksi/limbah (waste dan scrap) ke DPIL dengan 
    pertimbangan waste dan Scrap merupakan sisa yang dihasilkan dari proses produksi yang terjadi 
    di dalam Kawasan Berikat (KB) di wilayah Indonesia dan bukan merupakan waste dan/atau scrap yang 
    diimpor langsung dari luar negeri.
2.  Khusus terhadap barang-barang yang dikategorikan limbah B3 dapat dikeluarkan dari KB untuk didaur 
    ulang atau dimusnahkan dengan mengikuti ketentuan/peraturan lingkungan hidup.
3.  Sisa hasil produksi/limbah dapat dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, PPN, PPnBM, PPH 
    Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.  Para Direktur, Staf Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.