DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 September 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1264/PJ.51/1991
TENTANG
PPN ATAS IMPOR DAN JASA HANDLING IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 724/KMK.05/1991 tentang
keringanan Bea Masuk atas pemasukan barang Goldstar Elevator oleh PT XYZ/Universitas ABC Jakarta.
Dalam kaitan dengan pemungutan PPN supaya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut Universitas ABC Jakarta diberikan
keringanan Bea Masuk sebesar 50% atas pemasukan barang berupa 1 (satu) set Goldstar Elevator
Tipe VP 24 (1600) Co 150 8/8 seharga D&F US$ 26.000 melalui PT Jaya Kencana. PPN atas impor BKP
tersebut tetap terutang.
2. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/90 kegiatan impor
tersebut termasuk dalam pengertian impor atas dasar inden.
Komisi/fee yang diterima oleh PT XYZ sebagai handling importir terutang PPN.
3. Untuk itu agar saudara meneliti apakah handling importir fee dan PPN yang terutang telah dibayar/
dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa bulan yang bersangkutan atas nama PT XYZ
NPWP X.XXX.XXX.X-XXX. PPN atas impor elevator tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh
PT XYZ, karena elevator tersebut adalah milik (pesanan dari) Universitas ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.