PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/PMK.04/2007
TENTANG
KETENTUAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN
ATAS KESALAHAN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10C ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, importir dapat
mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah
diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 10C ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perubahan Atas Kesalahan Data
Pemberitahuan Pabean Impor;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS KESALAHAN
DATA PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006.
2. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, bandar udara, atau
tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
5. Kesalahan data adalah kesalahan atau kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi
dalam suatu pemberitahuan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitumg dan/atau
kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung
perbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya :
a. kesalahan penulisan data importir;
b. kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak; atau
c. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.
Pasal 2
(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada :
a. pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau
b. pemberitahuan pabean impor sementara.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila :
a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan
kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;
b. kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
c. pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau
penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah penetapan yang berhubungan dengan
kesalahan data yang dimohonkan perubahan sehingga kesalahan data yang tidak berhubungan dengan
penetapan tersebut masih dapat diajukan untuk dilakukan perubahan.
Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada kepala kantor pabean dengan
disertai menyebutkan alasan perubahan dan dilampiri dengan :
a. fotokopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) beserta dokumen pelengkap pabean; dan
b. bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pabean dapat
menghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan atas pemberitahuan pabean impor tersebut.
Pasal 4
(1) Kepala kantor pabean wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan dengan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui, kepala kantor pabean
memberikan persetujuan pada permohonan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditolak, kepala kantor pabean membuat
surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
(4) Kepala kantor pabean memerintahkan proses pelayanan kepabeanan dilanjutkan kembali setelah
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan perubahan atas kesalahan
data diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI