DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 372/PJ.341/2003
TENTANG
KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS OPERASI ISLAMIC DEVELOPMENT BANK DI INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 2003 perihal di atas, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat tersebut disampaikan Surat Presiden IDB kepada Menteri Keuangan RI yang antara lain
memuat hal-hal berikut:
a. Presiden IDB menginformasikan bahwa Islamic Development Bank (IDB) bermaksud lebih
mengintensifkan aktivitasnya di Indonesia, khususnya untuk sektor swasta.
b. Dalam aktivitasnya tersebut IDB mengalami kesulitan pada saat penandatanganan perjanjian
sewa dengan calon nasabah, yaitu berkaitan dengan adanya kewajiban pemotongan pajak
berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku.
c. Disampaikan juga bahwa berdasarkan Pasal 59 Perjanjian Pendirian IDB yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 12 Agustus 1974 dan diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tanggal 17 Maret 1975, seluruh operasi IDB
di Indonesia dibebaskan dari pengenaan pajak. Untuk itu Presiden IDB mengharapkan agar
Direktorat Jenderal Pajak membebaskan seluruh operasi IDB di Indonesia dari kewajiban
pajak termasuk withholding tax.
2. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi "Agreement Establishing
Islamic Development Bank" melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tanggal 17 Maret 1975.
3. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Agreement tersebut pada poin 2 diatur bahwa "The Bank, its assets,
property, income and its operations and transactions shall be exempt from all taxation and from all
customs duties. The Bank shall also be exempt from any obligation for the payment withholding or
collection of any tax or duties."
4. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 di atur bahwa tidak termasuk
subyek pajak antara lain organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para
anggota.
5. Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-
organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001, tidak termasuk subyek pajak
adalah Islamic Development Bank.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada hemat kami Islamic Development Bank bukan merupakan
subyek pajak penghasilan.
7. Perlu ditambahkan bahwa fasilitas bea cukai sebagaimana termuat dalam Pasal 59 ayat (1) draft
Agreement Establishing Islamic Development Bank adalah bukan merupakan wewenang Direktorat
Jenderal Pajak dan untuk itu agar dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO