DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 18/PJ.51/1998
TENTANG
PPN ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN RUMAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 15 November 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21
Desember 1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April
1995 (Seri PPN 11-95) ditetapkan bahwa dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka
pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Saudara dapat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang telah dikenakan oleh PT. XYZ Property sepanjang PT. XYZ Property mengembalikan
seluruh uang yang telah Saudara bayarkan, dan Saudara harus terlebih dahulu membuat dan
menyampaikan Nota Retur kepada PT. XYZ Property yang sekurang-kurangnya mencantumkan :
a. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli;
c. Nama, alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak;
d. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
e. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dikembalikan;
g. Tanggal pembuatan Nota Retur;
h. Tanda tangan pembeli.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO