DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 79/PJ.33/1995
TENTANG
PPh ATAS PENGHASILAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 jo. Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran PPh atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pejabat yang berwenang hanya menandatangani
akta apabila PPh yang terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5% (lima
persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak telah dilunasi.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut maka atas pengalihan hak atas tanah dan rumah dinas oleh PT XYZ
kepada para pejabat dan pensiunan PT XYZ, PPh yang terutang wajib dibayar PT XYZ sebelum akta
sehubungan dengan pengalihan hak tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3. Besarnya PPh tersebut adalah 5% (lima persen) dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta jual
beli dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) menurut SPPT tahun 1995.
Pembayaran PPh tersebut bagi PT XYZ merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan
dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan hak tersebut.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka permohonan Saudara untuk melunasi PPh yang
terutang atas pengalihan hak tersebut dalam waktu 5 (lima) tahun, dengan menyesal tidak dapat
dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION