KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/KMK.05/1999
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN
BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAELIM DHARMALA
INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN JABABEKA RAYA BLOK E
NOMOR 6-8, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Daelim Dharmala Indonesia Nomor :
09/III/Ant/98 tanggal 3 Maret 1998 jo. Nomor : 18/Ant/XII/1998 tanggal 28 Desember 1998, diperoleh
kesimpulan bahwa lokasi PT Daelim Dharmala Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai Kawasan Berikat;
b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap
PDKB kepada PT Daelim Dharmala Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3717);
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT
DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI
KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAELIM DHARMALA INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN
INDUSTRI JABABEKA, JALAN JABABEKA RAYA BLOK E NOMOR 6-8, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT.
PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Daelim Dharmala Indonesia sebagai
Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :
a. Nama Perusahaan : PT Daelim Dharmala Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri Jababeka,
Jalan Jababeka Raya Blok E
Nomor 6-8, Cibitung, Bekasi,
Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Byung Kook Suh
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Kawasan Industri Jababeka,
Jalan Jababeka Raya Blok E
Nomor 6-8, Cibitung, Bekasi,
Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.257.2-052
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 33.760 M2
g. Jenis Hasil Produksi : sendok, garpu dan pisau dari
stainless steel
KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai
kewajiban untuk :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan
ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat
yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291//KMK.05/1997 jis Nomor :
547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
3. Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang
dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang
diperlukan untuk pemeriksaan.
KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB
sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan
kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB
dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO