PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 1998
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan,
Iuran Hasil Hutan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan pengenaan Provisi Sumber Daya Hutan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tersebut,
ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam rangka pengusahaan dan
pemanfaatan hutan akan diatur tersendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang
besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak
untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3569);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, adalah :
a. Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk :
1. Objek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Kena Pajak
atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2. Objek pajak perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih besar dari 25 Ha (dua puluh
lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha
swasta, maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah dan swasta;
3. Objek pajak kehutanan, termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan
Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu;
b. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.
Pasal 2
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak berlaku untuk objek pajak yang
dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI), dan para pensiunan termasuk janda dan duda, yang penghasilannya semata-mata
berasal dari gaji atau uang pensiun.
(2) Besarnya Nilai Jual Kena Pajak yang dikenakan bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para
pensiunan termasuk janda dan duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 huruf b.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1997 tentang
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 170
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 1998
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UMUM
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, untuk menghitung besarnya pajak
terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-
rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Objek Pajak.
Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1997
tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan
pengecualian terhadap objek pajak kehutanan yang berupa areal blok tebangan dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan
Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu, yang diatur tersendiri.
Pengecualian tersebut dilakukan, karena Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek pajak kehutanan
dimaksud sudah sekaligus diperhitungkan dalam penerimaan Negara dari sektor kehutanan yang berupa Iuran
Hasil Hutan.
Dalam upaya lebih menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerima Negara yang berupa Pajak Bumi
dan Bangunan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku
bagi objek pajak kehutanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pengenaan dan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang yang
berlaku bagi objek pajak kehutanan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan
Hutan, Pemegang Hak Pungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu tersebut tidak lagi
diperhitungkan sebagai bagian penerimaan Negara yang diperoleh dari sektor kehutanan, dan selanjutnya
terhadap objek pajak kehutanan dimaksud berlaku ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang
berlaku umum.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang besarnya Nilai Jual
Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1997.
Dalam pengaturan kembali tersebut, besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan besarnya Pajak Bumi
dan Bangunan, ditetapkan sebagai berikut :
a. Sebesar 40% (empat puluh persen), untuk objek pajak berupa perumahan milik perseorangan yang
bernilai sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), objek pajak tertentu di
bidang perkebunan, dan atau objek pajak kehutanan; dan
b. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak selain yang dimaksud dalam huruf a.
Selanjutnya, untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pengaturan kembali besarnya
Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, dilakukan dengan penerbitan
Peraturan Pemerintah baru.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Dengan ketentuan ini, maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek
pajak kehutanan yang berupa areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan Pemegang Hak Pengelolaan Hutan, Pemegang Hak Pungutan Hasil Hutan dan
Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian
penerimaan Negara yang diperoleh dari sektor kehutanan.
Selanjutnya, besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek pajak
kehutanan dimaksud ditetapkan dan dihitung berdasarkan besarnya Nilai Jual Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Para Pegawai Negeri Sipil, anggota Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan para pensiunan
Pegawai Negeri Sipil/ABRI termasuk janda atau dudanya yang berpenghasilan semata-mata
dari gaji atau uang pensiun pada umumnya tergolong kurang mampu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3785