DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.32/1990
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 538/KMK.04/1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, telah diatur tentang
pemungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain adalah :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990
tersebut, atas impor dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor.
2. Atas impor barang tersebut di bawah ini tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22, sepanjang
dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu :
a. Atas pemasukan barang ke dalam kawasan berikat;
b. Atas impor barang berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. Atas pemasukan barang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953;
d. Atas pemasukan barang untuk tujuan keilmuan berdasarkan Pasal 3 sub b Undang-undang
Tarif Stbl 1873 Nomor 35.
Untuk memudahkan penelitian lebih lanjut, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
sebagaimana dimaksud dalam butir b, dan c di atas dilampirkan pada surat edaran ini.
3. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, atas
barang yang mendapatkan penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, PPN dan
PPn BM juga diberikan penangguhan dan tidak dipungut PPh Pasal 22. Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka atas impor BKP untuk pameran/display atau keperluan lainnya yang dipergunakan di
Indonesia bersifat sementara dan setelah keperluan tersebut BKP dimaksud diekspor kembali
(reexport), maka PPN dan PPn BM yang terutang dapat diberikan penangguhan dan tidak dipungut PPh
Pasal 22 impor. Namun apabila BKP dimaksud dipergunakan untuk seterusnya atau dijual kepada
pihak lain, atau ternyata kemudian dipakai habis maka PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 harus
dilunasi.
4. Pelaksanaan tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai dan pemberian penangguhan PPN dan PPn BM juga dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
5. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, maka Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 322/KMK.01/1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dapat Saudara sebar luaskan di
wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD