DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 904/PJ.32/1987
TENTANG
PPN ATAS EKSPOR BKP OLEH HANDLING EXPORTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan surat P.T. XYZ Nomor : XXX tanggal 11 Maret 1987 perihal PPN atas Ekspor
Barang Kena Pajak oleh Handling Exportir. Dalam surat ini dinyatakan bahwa :
a. PT. XYZ berdasarkan kontrak dengan PT. ABC bertindak selaku Handling Ekportir dari Barang
Kena Pajak hasil produksi PT. ABC.
b. Dokumen-dokumen ekspor memuat nama, alamat dan N.P.W.P. PT. XYZ qq PT. ABC.
c. Semua kontrak, hasil ekspor dan claim atas ekspor menjadi tanggungan dan dibukukan oleh
PT. ABC.
d. Atas jasanya selaku handling eksportir, PT. XYZ menerima imbalan handling fee dari PT.ABC.
2. Setelah surat ini harap Saudara teliti pencatatan dari hasil penjualan ekspor dalam pembukuan
PT. ABC. Bila hasil ekspor tersebut benar dibukukan langsung dalam pembukuan PT. ABC, maka
penyerahan produksi PT. ABC. kepada PT. XYZ untuk diekspor tidak merupakan Penyerahan Kena
Pajak dan dengan demikian atas penyerahan ini tidak terhutang PPN. Atas ekspor hasil produksi
tersebut dapat langsung dikenakan tarif 0% (nol persen) untuk dan atas nama PT. ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD