DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juli 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.431/1998
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR
UPAH MINIMUM REGIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 12 TAHUN 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-120/MEN/1998
tanggal 26 Juni 1998 tentang Peningkatan Upah Minimum Regional pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Propinsi di
Indonesia dan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 229/KMK.04/1998 tanggal 16 Mei 1997, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-04/PJ.431/1997 tanggal 19 Mei 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMR adalah
tetap sebagaimana yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-04/PJ.431/1997 tanggal 19 Mei 1997.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP-120/MEN/1998 tanggal
26 Juni 1998, besarnya UMR tahun 1998 untuk seluruh Indonesia, adalah sebagaimana tercantum
dalam daftar terlampir.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A.ANSHARI RITONGA