DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juni 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 145/PJ.321/1991
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Mei 1991 perihal Penetapan PPN terhadap
Kontraktor dan Pemegang KP Batubara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.1 dan Pasal 1 huruf
m UU PPN 1984 jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas penyerahan BKP yang
dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang
menghasilkan BKP, terutang PPN.Pengertian menghasilkan BKP antara lain menambang dengan
melalui proses kegiatan pengolahan dan pemurnian.
2. Sesuai dengan penjelasan dari Direksi Perum Tambang Batubara dengan surat Nomor :
552/8416/V/87 tanggal 9 Maret 1987, batubara merupakan bahan galian dari tambang yang sebelum
dipasarkan mengalami proses pemecahan, disliming, konsentrasi dan penyaringan, sehingga batu
bara yang dihasilkan disamping sifatnya telah mengalami perubahan (yaitu kalorinya menjadi
bertambah dan kadar abunya rendah) juga bentuk dan ukurannya berubah. Berdasarkan penjelasan
tersebut dalam surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :
S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987, ditegaskan bahwa mengingat batubara merupakan hasil
produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi dan
penyaringan dari bahan galian, maka batubara merupakan BKP dan penyerahannya terutang PPN.
3. Sesuai dengan penjelasan Saudara dalam surat Nomor : 1019/20/DJP/1991 tanggal 7 Mei 1991,
bahwa menurut penelitian dan analisa ternyata semua Kontraktor dan pemegang KP Batubara dalam
proses produksinya tidak melakukan pengolahan dan pemurnian seperti yang dimaksud dalam UU
PPN 1984 dan PP Nomor 22 Tahun 1985, maka komoditi batubara yang dihasilkan bukan BKP,
sehingga seluruh Kontraktor dan Pemegang KP Batubara dalam proses produksinya tidak melakukan
pengolahan dan pemurnian seperti yang dimaksud dalam UU PPN 1984 dan PP Nomor 22 Tahun 1985,
maka komoditi batubara yang dihasilkan bukan BKP, sehingga seluruh Kontraktor dan Pemegang
KP Batubara bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak).
4. Mengingat hal-hal tersebut di atas, untuk memperoleh kepastian hukum kami berpendapat perlu
dilakukan penelitian lapangan bersama-sama antara Dit. Jen. Pertambangan Umum, PT. YYZ dan
Dit. Jen Pajak. Dalam hal diperlukan, dapat diminta jasa dari independent surveyor (PT ABC).
Demikian untuk memperoleh perhatian dan tanggapan Saudara dalam waktu yang tidak terlalu lama.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD