DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 November 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 82/PJ.6/1991

                               TENTANG

                 PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-15/PJ.UP.52/1991 tanggal 31 Maret 1991 tentang 
Penyesuaian Jabatan dan Angka Kredit dalam Jabatan Penilai PBB pada Direktorat Jenderal Pajak bersama ini 
disampaikan :

1.  Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN No. 
    SE-84/KMK.04/1989
    -----------------------  tentang Angka Kredit bagi Jabatan Penilai PBB.
        SE-48/SE/1989

2.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 725/KMK.04/1991 tanggal 27 Juli 1991 tentang Tata Kerja dan 
    Tata Cara Penilaian Tim Penilai Jabatan Penilai PBB dan Petunjuk Teknis Kegiatan Penilaian PBB.

Kedua peraturan tersebut di atas merupakan pedoman pelaksanaan jabatan penilai PBB baik bagi para tenaga 
fungsional Penilai PBB maupun bagi Tim Penilai Jabatan Penilai PBB.

Demikian untuk seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO