DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 November 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 82/PJ.6/1991 TENTANG PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-15/PJ.UP.52/1991 tanggal 31 Maret 1991 tentang Penyesuaian Jabatan dan Angka Kredit dalam Jabatan Penilai PBB pada Direktorat Jenderal Pajak bersama ini disampaikan : 1. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN No. SE-84/KMK.04/1989 ----------------------- tentang Angka Kredit bagi Jabatan Penilai PBB. SE-48/SE/1989 2. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 725/KMK.04/1991 tanggal 27 Juli 1991 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Tim Penilai Jabatan Penilai PBB dan Petunjuk Teknis Kegiatan Penilaian PBB. Kedua peraturan tersebut di atas merupakan pedoman pelaksanaan jabatan penilai PBB baik bagi para tenaga fungsional Penilai PBB maupun bagi Tim Penilai Jabatan Penilai PBB. Demikian untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. DRS. KARSONO SURJOWIBOWO