DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 838/PJ.53/2003
TENTANG
PPN ATAS JASA KONSULTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Oktober 2002 dengan hal PPN biaya konsultan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan apabila perusahaan luar negeri menggunakan konsultan di Indonesia dan
kontraknya dibuat antara konsultan di Indonesia dan perusahaan di luar negeri apakah biaya
konsultan tersebut dikenakan PPN.
2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain
atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam
memori penjelasannya Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi
baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara tersebut pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa konsultasi oleh konsultan Indonesia kepada perusahaan
di Luar Negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang penyerahan jasa tersebut dilakukan di
dalam Daerah Pabean.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA