KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 508/KMK.01/2000

                        TENTANG 

  PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 338/KMK.01/2000 TENTANG PEJABAT LELANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan lelang dan pengembangan profesi Pejabat Lelang, 
    dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 
    tentang Pejabat Lelang.

Mengingat :

1.  Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan 
    Staatsblad 1940:56);
2.  Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 
    1930:85);
3.  Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN 
    sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
338/KMK.01/2000 TENTANG PEJABAT LELANG.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 tentang Pejabat Lelang 
diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga keseluruhan 
    Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    (1) Pejabat Lelang Kelas I hanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selama 
        berkedudukan di Kantor Lelang Negara.
    (2) Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selama 
        berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang dalam wilayah kerjanya.
    (3) Penetapan Pejabat Lelang Kelas II pada Balai Lelang dilakukan paling cepat dalam waktu 5 
        (lima) tahun sejak berlakunya keputusan ini.
    (4) Sambil menunggu penempatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (3), Balai Lelang dapat meminta bantuan Pejabat Lelang dari Kantor Lelang Negara.
    (5) Pejabat Lelang Kelas II yang akan melakukan kegiatan operasional lelang, diatur lebih lanjut 
        dengan Keputusan Kepala Badan."


2.  Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

    (1) Pejabat Lelang dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pemandu Lelang dalam hal 
        penawaran lelang dilaksanakan secara lisan.
    (2) Dalam hal Pelaksanaan lelang dibantu oleh Pemandu Lelang, Pemandu Lelang dianggap telah 
        mendapat kuasa dari Pejabat Lelang untuk menawarkan barang."


3.  Ketentuan Pasal 9 angka 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 9

    Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah :
    1.  berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan Sarjana Hukum, Ekonomi 
        Manajemen/Akuntansi/Penilai;
    2.  lulus Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pejabat Lelang dan Penilai;
    3.  memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi Kepala 
        Kantor Lelang Negara.
    4.  tidak pernah terkena sanksi administrasi, sanksi pidana, dan memiliki integritas yang tinggi 
        yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang Negara.
    5.  sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
    6.  berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a)."


4.  Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 11

    (1) Pejabat Lelang Kelas II tidak mendapat gaji dan biaya operasional dari pemerintah.
    (2) Setiap pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Kelas II memungut kompensasi sebesar 60% 
        (enam puluh persen) dari Bea Lelang.
    (3) Perincian pembagian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut 
        dengan Keputusan Kepala Badan."


5.  Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 17

    (1) Kepala Kantor Wilayah BUPLN menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan 
        pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas I.
    (2) Kepala Kantor Lelang Negara menunjuk pejabat/pegawai dilingkungannya untuk melakukan 
        pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas II.
    (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sekurang-
        kurangnya 6 (enam) bulan sekali."


6.  Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi 
    sebagai berikut :

                        "Pasal 23

    (1) Pejabat Lelang diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan.
    (2) Usul pemberhentian Pejabat Lelang diajukan oleh Kepala Kantor Lelang Negara kepada 
        Kepala Kantor Wilayah BUPLN dalam hal :
        a.  meninggal dunia;
        b.  pensiun;
        c.  dugaan pelangaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terbukti 
            kebenarannya;
        d.  dijatuhi hukuman administrasi/disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian yang 
            berlaku dan kode etik instansi/lembaga yang berwenang;
        e.  Pejabat Lelang pada Kantor Lelang Negara belum lulus Sarjana (S1) dan belum 
            berpangkat Penata Muda (Golongan III/a) dalam jangka waktu;
        f.  Pejabat Lelang Kelas II yang tidak lagi berkedudukan di wilayah kerjanya;
        g.  telah mencapai usia 65 tahun bagi Pejabat Lelang Kelas II dari pensiunan PNS BUPLN, 
            Notaris dan Penilai.
    (3) dihapus."


7.  Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 27

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO