DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1824/PJ.532/1997
TENTANG
JASA ANGKUTAN SUNGAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Juni 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kegiatan usaha PT XYZ adalah eksport batubara.
Untuk mengangkut batu bara dari tempat penimbunan (Loading Port) ke muara sungai, dipergunakan
kapal tongkang dari perusahaan pelayaran umum. Kapal yang dipakai untuk mengangkut batubara
tersebut dipakai tidak berdasarkan charter.
2. Berdasarkan Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa
angkutan umum di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta adalah termasuk jenis
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas, maka atas jasa angkutan umum yang diberikan
oleh perusahaan pelayaran kepada PT XYZ mulia adalah termasuk jenis jasa angkutan umum
di sungai yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO