DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 246/PJ.42/2003

                            TENTANG

                  PENEGASAN ATAS REVISI HASIL REVALUASI AKTIVA TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 03 Februari 2003 perihal penegasan pelaksanaan 
revisi revaluasi aktiva tetap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT. XYZ pada tahun 1999 telah melakukan revaluasi atas aktiva tetap yang dilakukan oleh 
        Perusahaan Penilai PT. ABC. Revaluasi aktiva tetap tersebut telah disahkan dengan Keputusan 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah Nomor : XXX tanggal 
        22 Desember 2000 yang diantaranya termasuk harta berupa tanah yang berlokasi di UPJ III, 
        IV dan Kantor Pusat seluas 404.840 M2 dengan nilai pasar/nilai wajar sebesar 
        Rp 1.507.645.885.036,-;
    b.  Terdapat kekeliruan mengenai status hak atas tanah tersebut, semula dianggap sebagai hak 
        milik yang sah, sedangkan status legal yang sebenarnya adalah hak guna bangunan (HGB) di 
        atas hak pengelolaan lahan (HPL) PT. CBA;
    c.  Perusahaan Penilai PT. ABC melakukan penilaian kembali atas aktiva tetap yang telah 
        direvaluasi dan disahkan KPP tersebut pada butir a, dan menetapkan bahwa nilai pasar/nilai 
        wajar aktiva tetap tersebut pada tanggal 9 April 2002 adalah sebesar Rp441.206.903.950,-. 
        Revisi penilaian kembali atas tanah tersebut telah mendapat persetujuan pemegang saham 
        sesuai surat Menteri BUMN Nomor XXX tanggal 13 Agustus 2002;
    d.  Saudara mohon agar revaluasi yang dilakukan pada tahun 1999 dapat dikoreksi dengan nilai 
        pasar pada tanggal 9 April 2002.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 384/KMK.04/1998 tentang Penilaian Kembali Aktiva 
    Tetap Perusahaan, diatur bahwa:

    Pasal 3
    a.  Ayat (1), aktiva tetap perusahaan yang dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan 
        perpajakan adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, yang dimiliki 
        dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang 
        merupakan Objek Pajak;
    b.  Ayat (2), penilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian-aktiva tetap perusahaan 
        termasuk aktiva tetap perusahaan yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali 
        berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya;
    c.  Ayat (3), penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan paling 
        banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama.

    Pasal 4
    a.  Ayat (1), penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar 
        atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali yang 
        ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang diakui/memperoleh izin 
        Pemerintah;
    b.  Ayat (2), dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai 
        atau ahli penilai yang diakui oleh Pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan 
        yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau 
        nilai wajar aktiva yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pada prinsipnya, revaluasi/penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan hanya 
        dapat dilakukan terhadap aktiva tetap yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan 
        untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;
    b.  Apabila sesuai kenyataannya status hukum hak atas tanah adalah bukan hak milik atau hak 
        lain yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan hak milik berdasarkan ketentuan 
        Undang-undang Agraria, maka tanah tersebut tidak boleh direvaluasi. Oleh karena itu, untuk 
        kepentingan pembuktian apakah hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan 
        (HPL) milik/atas nama pihak lain tidak sama atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang 
        sama dengan hak milik, diperlukan surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional;
    c.  Revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan berarti menaikkan (bukan menurunkan) nilai 
        perolehan/nilai bukunya yang harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang 
        berlaku pada saat penilaian dilakukan oleh perusahaan penilai yang diakui pemerintah;
    d.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan oleh KPP yang 
        bersangkutan agar status tanah tersebut menjadi jelas. Selain itu Wajib Pajak harus dapat 
        membuktikan dengan menjelaskan cara penilaian semula dan revisinya, serta data 
        pembanding yang setara termasuk data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku pada 
        waktu itu;
    e.  Wewenang pembatalan atau pembetulan atas keputusan persetujuan revaluasi, tetap berada 
        pada Kepala KPP yang semula mengeluarkan keputusan persetujuan tersebut.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN