DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 688/PJ.332/2005
TENTANG
PERMINTAAN PENJELASAN ATAS WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT DINAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. KPP Jakarta Cakung Dua menerbitkan surat Nomor XXX tanggal 31 Mei 2005 perihal Ijin
Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan, yang ditandatangani oleh Kepala
Seksi PPN dan PTLL atas nama Kepala Kantor.
b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan mengenai kewenangan
Kepala Seksi PPN dan PTLL untuk menandatangani surat izin tersebut dengan menggunakan
sebutan "atas nama" dan tindak lanjut yang dapat ditempuh karena surat tersebut telah
terlanjur diterbitkan, dengan merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada para
Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
389/KM.1/2004 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan.
2. Dalam Bab VII huruf B Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KM.1/2004 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas Departemen Keuangan antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Pelimpahan wewenang harus mengikuti jalur struktural dan paling banyak hanya dua rentang
jabatan struktural dibawahnya.
b. Atas nama (a.n.) dipergunakan jika yang berwenang menandatangani surat/dokumen
melimpahkan kepada pejabat dibawahnya. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai
berikut:
- Pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk tertulis.
- Materi wewenang yang dilimpahkan benar-benar menjadi tugas dan tanggung jawab
pejabat yang melimpahkan.
- Tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan naskah dinas berada pada pejabat
yang diatasnamakan.
3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditegaskan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pasal 3, bahwa dalam hal pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang berhalangan,
wewenang dapat dikuasakan kepada Pejabat Pengganti atau Pejabat Sementara yang ditunjuk
oleh Pejabat yang berwenang.
b. Lampiran I nomor urut 58, bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat
Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai
dilimpahkan kepada Kepala KPP.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penandatanganan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan
merupakan salah satu wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala
KPP yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada angka 3 b di atas, sehingga Kepala
Seksi PPN dan PTLL tidak berwenang untuk menandatangani surat izin tersebut dengan
menggunakan sebutan "atas nama (a.n.)".
b. Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan yang telah terlanjur
diterbitkan KPP Jakarta Cakung yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PPN dan PTLL agar
segera diperbaiki dengan memperhatikan masa berlaku surat izin tersebut yaitu sama dengan
surat izin yang terdahulu (surat izin yang diperbaiki).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO