DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 November 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 69/PJ.6/1994

                        TENTANG

                   PELUNASAN HUTANG PBB SEKTOR PERHUTANAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan sampai akhir bulan September 1994 masih banyak kewajiban PBB sektor Perhutanan yang belum 
dilunasi oleh para wajib pajak pemegang HPH maupun Perhutani/Inhutani, dengan ini diminta perhatiannya 
akan hal-hal sebagai berikut :
1.  Lebih meningkatkan pendekatan terhadap para wajib pajak yang bersangkutan bersama-sama 
    Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Daerah Tk. I dan Pemerintah Daerah Tk.II) maupun Kanwil/
    Dinas Kehutanan setempat.

2.  Peran serta Kanwil/Dinas Kehutanan sangat diperlukan untuk membantu kelancaran pelunasan 
    kewajiban PBB terhutang, karena instansi tersebut memberikan pelayanan administrasi bagi para 
    pemegang HPH maupun Perhutani/Inhutani, sebagaimana telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan 
    Pemerintah Daerah Tk.I Sulawesi Tengah melalui contoh surat terlampir.

3.  Apabila setelah diadakan pendekatan sebagaimana butir 1 dan 2 tersebut di atas ternyata wajib pajak 
    belum juga melunasi kewajibannya, supaya dilaksanakan penagihannya sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

MACHFUD SIDIK