PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH
INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan
Olahraga Yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan
pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), penyelenggaraan Pekan
Olahraga Nasional (PON), dan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat internasional.
2. Induk organisasi olahraga nasional adalah induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang
terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1) Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan
pembebasan bea masuk.
(2) Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program
kegiatan yang ditetapkan oleh KONI.
Pasal 3
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, induk organisasi
olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
1. rekomendasi dari ketua KONI atau instansi teknis terkait; dan
2. rincian jumlah, jenis /spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan tempat
pembongkaran.
Pasal 4
(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur
Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembebasan bea
masuk.
(2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah,
jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan
kepada induk organisasi olahraga nasional yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 5
Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat
pengimporan barang yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional tidak sesuai dengan jumlah dan/
atau jenis/spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas
perbedaannya dipungut bea masuk.
Pasal 6
Dalam hal impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, maka bea masuk
wajib dibayar dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI