DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 154/PJ.52/2003
TENTANG
PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 September 2002 hal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa:
1.1. Pada tahun 1999/2000 PT. ABC melakukan penyerahan jasa konsultasi kepada Direktorat
Jenderal XYZ yang dananya dibiayai oleh Bank Dunia yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak
dipungut.
1.2. Saudara menanyakan apakah dengan adanya penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut
tersebut, Saudara harus melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan yang telah
dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994.
2. Dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman
Pengkreitan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang
Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang
menggunakan Barang Modal, baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk kegiatan
lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak dapat
mengkreditkan Pajak Masukan yang besarnya sebanding dengan prosentase penggunaan Barang
Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, maka Pengusaha yang harus melakukan penghitungan
kembali Pajak Masukan adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak,
penyerahan yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah, dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, mengingat yang dilakukan oleh PT. ABC adalah
melakukan penyerahan yang Tidak Dipungut PPN, maka PT. ABC tidak perlu melakukan penghitungan
kembali atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA