DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 46/PJ.532/2000

                            TENTANG

            PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT MAUPUN LAUT/SUNGAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 11 Desember 1999 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT ABC melaksanakan pekerjaan pengadaan benih dan 
    saprodi dalam rangka pengembangan tanaman pangan utama untuk Departemen Transmigrasi. 
    Untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut Saudara menggunakan kendaraan umum (darat dan 
    laut/sungai). Sehubungan dengan hal tersebut Saudara minta penegasan mengenai pengenaan PPN 
    terhadap jasa angkutan umum yang digunakan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 huruf o
        Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang 
        dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur 
        Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf a dan huruf c
        PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam   
        Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan Pasal 9 butir 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jasa di bidang angkutan umum 
    meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh 
    Pemerintah maupun oleh swasta termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

4.  Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No : SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 
    ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang 
    dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum 
    dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam 
    trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

5.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa apabila jasa angkutan untuk mengangkut benih dan saprodi dalam rangka 
    pengadaan tanaman pangan memenuhi kriteria angkutan umum sebagaimana ditegaskan dalam butir 
    4 tersebut di atas maka atas penyerahan jasa angkutan tersebut tidak dikenakan PPN.

Demikian agar menjadi maklum





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH