DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 162/PJ.432/1997
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PENGAKUAN PIUTANG TANPA BUNGA
PT. SSK KEPADA ANAK PERUSAHAAN/AFILIASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Maret 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang
menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994
2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat
Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992, pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang
sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila dipenuhi ke-empat unsur
sebagai berikut :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan
bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan
penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang pengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
usahanya.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang pinjaman yang diberikan oleh PT. XYZ kepada
anak perusahaan/afiliasinya benar-benar tanpa bunga sesuai dengan perjanjiannya dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka bagi penerima pinjaman tidak ada
beban bunga dan bagi PT. XYZ tidak ada penghasilan bunga dari pinjaman yang diberikan tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
I MADE GDE ERATA