DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.9/1991

                        TENTANG

                PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat keputusan yang mengatur mengenai pemindahbukuan, yaitu :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan (lampiran I);
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang 
    Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, sebagai petunjuk teknis
    pelaksanaan keputusan tersebut pada butir 1 (lampiran II);

Sebagai pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu 
diperhatikan yaitu sebagai berikut :
1.  Dasar Pemindahbukuan
    pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan :
    1.1.    adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;
    1.2.    telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya 
        dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang;
    1.3.    karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan 
        pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding 
        yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam 
        "Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding" (KP PDIP 5.29);
    1.4.    adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan pajak 
        yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam KP PDIP 
        5.29;
    1.5.    adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan
        pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB;
    1.6.    adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP)  sebagai hasil penelusuran yang semula 
        diadministrasikan dalam BPP;
    1.7.    adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib 
        Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
    1.8.    adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP) 
        menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;

2.  Tata Cara Pemindahbukuan
    2.1.    Kewajiban Wajib Pajak
        Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991, harus diajukan permohonan secara tertulis yang 
        ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada Kepala 
        KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan dengan ketentuan :
        a.  Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
            (1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
            (2) asli PIUD (dalam hal pemindahbukuan dilakukan untuk pembayaran PPh
                Pasal 22 atau PPN Impor);
            (3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan untuk 
                pemecahan SSP oleh Bendaharawan/Pemotong/Pemungut.
        b.  Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan 
            pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, 
            maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut pada huruf a., 
            juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya 
            tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak 
            untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan kepada wajib 
            pajak yang mengajukan permohonan pemindahbukuan.

    2.2.    Yang Berwenang Melaksanakan Pemindahbukuan
        a.  Yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala Kantor Pelayanan 
            Pajak yang menerbitkan SKKPP, Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan 
            Keberatan/Banding, SKPB atau Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP;
        b.  Semua pemindahbukuan baik di lingkungan satu KPP atau pun antar KPP yang 
            berlainan dilakukan oleh Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada huruf a., tidak 
            perlu ada persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
            Pajak.

    2.3.    Ketentuan yang harus Dipenuhi :
        a.  Adanya permohonan dari pemegang asli SSP beserta lampirannya sebagaimana 
            dimaksud pada butir 2.1.;
        b.  SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN telah ditatausahakan di KPP;
        c.  SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan sebagai 
            pembayaran pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) 
            huruf d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 
            Oktober 1991;

    2.4.    Dalam hal KPP menerima permohonan pemindahbukuan sedangkan SSP yang akan 
        dipindahbukukan ditatausahakan di KPP lain, maka KPP penerima berkewajiban meneruskan 
        permohonan pemindahbukuan tersebut ke KPP di mana SSP ditatausahakan; satu lembar 
        surat pengantar dikirimkan kepada wajib pajak.

3.  Pelaksanaan Pemindahbukuan
    Pelaksanaan pemindahbukuan dilakukan oleh Seksi Penerimaan pada KPP type A dan B atau oleh 
    Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPP type c dengan memperhatikan sebagai berikut :
    a.  untuk kelebihan pembayaran pajak :
        -   berdasarkan SKKPP, KP PDIP 5.29, SKPB seperti dimaksud pada butir 1.1. s.d 1.5 
            yang diterima dari Seksi Penagihan dan Verifikasi;

    b.  untuk perhitungan (kompensasi) dengan hutang pajak lainnya :
        -   berdasarkan data hutang pajak yang belum dilunasi yang diterima dari Seksi 
            Penagihan dan Verifikasi, dan atau diminta dari seksi PPh, sedangkan khusus untuk 
            kompensasi dengan hutang pajak yang akan datang, berdasarkan data yang diterima 
            dari wajib pajak yang tertera pada surat permohonannya;

    c.  untuk kesalahan mengisi SSP :
        -   pernyataan dari Seksi PPh/Seksi PPN yang menyatakan bahwa SSP (setoran masa) 
            tersebut belum diperhitungkan dalam SPT;
        -   pernyataan dari Seksi Penagihan dan Verifikasi yang menyatakan bahwa SSP (untuk 
            penetapan) tersebut belum diperhitungkan dalam surat ketetapan pajak;
        -   asli PIUD yang dimintakan dari Wajib Pajak untuk mencocokkan apakah setoran 
            tersebut benar untuk pelunasan PPh Pasal 22/PPN Impor yang tercantum dalam PIUD.
4.  Lain-lain
    4.1.    Surat pernyataan dan surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 2.1., harus dibubuhi bea 
        meterai sebagaimana mestinya;
    4.2.    Cara pembetulan kesalahan mengisi SSP sebagaimana di maksud bunyi Pasal 2 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 yaitu 
        dalam hal kesalahan mencantumkan kode KPP pada NPWP atau kode cabang, dilakukan 
        dengan cara mencoret kode KPP/kode cabang yang tercantum salah, kemudian 
        menggantikannya dengan kode KPP/kode cabang yang benar serta dibubuhi parap dan cap
        Kepala KPP;
    4.3.    Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penentuan saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan 
        sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-965/PJ.9/1991, bersama ini disampaikan contoh-contoh dalam Lampiran III Surat Edaran 
        ini.

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991, 
maka permohonan pemindahbukuan yang telah diterima dan belum diselesaikan, supaya diselesaikan menurut
keputusan tersebut dan bila dijumpai hal-hal yang perlu mendapat penegasan, agar disampaikan kepada 
Kepala Kanwil setempat/Kantor Pusat c.q. Pusat PDIP.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR IE MUHAMMAD