DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Desember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1395/PJ.52/2001
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK
DI KAWASAN PULAN BINTANDAN KARIMUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 26 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
1.1. Sehubungan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1027/PJ.52/2000 tanggal 10 Juli
2000 Saudara menjelaskan bahwa terdapat perbedaan interprestasi yaitu para pengusaha/
investor di Bintan menafsirkan bahwa penyerahan BKP/JKP (sebagai contoh penjualan villa
dan persewaan lapangan golf) tidak dikenakan PPN karena masih dalam rangka
pengembangan kawasan Pulau Bintan, sedangkan Saudara berpendapat bahwa atas
penyerahan BKP/JKP (penjualan villa dan persewaan golf) tersebut terutang PPN karena
penyerahannya langsung ke konsumen dan tidak terkait dengan pengembangan kawasan
pulau Bintan.
1.2. Selanjutnya Saudara memohon penegasan apakah atas penyerahan BKP/JKP (penjualan villa
dan persewaan lapangan golf) tersebut terutang PPN.
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :
1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1995 tanggal 24 Agustus 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan
Konstruksi dan Kegiatan Operasi PembangunanProyek Pengembangan Pulau Bintan dan
Karimun, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun
Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia oleh
Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan :
a. Kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk
sarana pendukungnya di Pulau Bintan;
b. Kawasan industri di Pulau Bintan;
c. Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
d. Kawasan penimbunan distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri
maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan
pulau-pulau di sekitarnya.
2. Selanjutnya dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tanggal
25 Oktober 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
346/KMK.04/1998 tanggal 13 Juli 1998 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak maupun
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar
Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak
oleh pengusaha/badan untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan
kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun
didalamnya diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
3. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pengusaha adalah
orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut seluruhnya hanya diberikan atas :
- Impor Barang Kena Pajak;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan
- Perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh pengusaha/ badan
yang semata-mata digunakan dalam rangka pengembangan kawasan di Pulau Bintan
dan Pulau Karimun.
b. Dengan demikian penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak hasil kegiatan operasi
kepada pihak lain oleh perusahaan yang masih dalam tahap penyelesaian investasi pada
dasarnya tetap terutang PPN dan PPn BM, kecuali Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak tersebut dimanfaatkan oleh pengusaha/badan yang semata-mata digunakan dalam
rangka pengembangan kawasan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
c. Dalam contoh yang Saudara berikan, penjualan villa/persewaan lapangan golf tersebut
dimanfaatkan oleh pihak lain (konsumen yang membeli villa dan atau menggunakan lapangan
golf), oleh karenanya atas penjualan/persewaan tersebut terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan