DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juni 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.9/2001
TENTANG
TRANSFER DAN KONFIRMASI DATA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) ON LINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas komunikasi Jaringan On Line (VSAT, Leased Line) yang
telah dipasang di beberapa KPP sebagaimana tersebut pada lampiran I, dipandang perlu menyempurnakan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.92/1999 tanggal l8 Juni 1999 sehingga menjadi sebagai
berikut:
1. Proses pendaftaran wajib pajak yang meliputi Pendaftaran Baru, Pemutakhiran Data, Pencabutan
NPWP/PKP dan Permohonan Pindah dari / ke KPP lain, telah langsung terhubung dengan Master File
Nasional (on line /real time), sehingga tidak lagi dilakukan proses konfirmasi sebagaimana tersebut
pada lampiran II butir A. Dalam hal jatah NPWP, KPP tetap melakukan permintaan jatah NPWP ke
Direktorat Informasi Perpajakan, sedangkan pengirimannya oleh Direktorat Informasi Perpajakan
dilakukan secara langsung ke server KPP yang bersangkutan.
2. Proses transfer data SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPN dan lainnya dilaksanakan oleh masing-masing
KPP melalui menu Operator Console setiap saat, sebagaimana tersebut pada lampiran II butir B.
3. Sehubungan dengan kegiatan pada butir I dan 2, KPP On Line tidak perlu lagi mengirim data transfer
dengan media DAT dan Surat Pengantar Data Transfer yang selama ini dikirim setiap tanggal 5 dan
20.
4. Sehubungan dengan tidak dilakukannya lagi proses konfirmasi sebagaimana tersebut pada butir 1,
maka KPP tidak perlu mengirimkan Rekap Laporan hasil Konfirmasi MFL ke Kanwil DJP.
5. Bagi Kanwil DJP yang seluruh KPP nya telah terhubung secara On Line (Kanwil IV, V dan VI), tidak
perlu lagi mengirimkan Laporan Pengawasan Konsentrasi KPL.KW.9.7-96) dan laporan Pengawasan
Konfirmasi (KPL.KW.9.7-96) ke Direktorat Informasi Perpajakan.
6. Seluruh perangkat Jaringan On Line yang terpasang di KPP, Kanwil dan KPDJP harus diaktifkan selama
24 jam.
7. Pengiriman data transfer dan data konfirmasi untuk KPP yang belum terpasang fasilitas On Line tetap
dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.9/1994 tanggal 5 Pebruari
1994.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran No. SE-03/PJ.92/1999 tanggal 18 Juni 1999 dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMO