DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Oktober 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 354/PJ.312/1999
TENTANG
PERUBAHAN PEMBUKUAN MATA UANG RUPIAH (Rp) KE DOLLAR AMERIKA SERIKAT (US $)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan
ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan Saudara akan melakukan perubahan pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang
Dollar Amerika Serikat. Untuk keperluan tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Kelengkapan apa yang harus dilampirkan untuk mengajukan permohonan perubahan
pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat ?
b. Apabila permohonan Saudara tentang pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
disetujui, maka :
1) Kurs apa yang dipakai untuk pertama kali melakukan perubahan pembukuan, dan
apabila perkiraan rekening Neraca yang fakta transaksinya dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat dan sudah dikonversikan menjadi mata uang Rupiah dalam
pembukuan tanggal 31 Desember 1999, pada saat pertama kali perubahan
pencatatan pembukuan dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat,
apakah dapat dipertahankan tetap dalam Dollar Amerika serikat sebagaimana
faktanya ?
2) Kurs apa yang dipakai untuk transaksi harian yang menggunakan mata uang Rupiah ?
3) Kurs apa yang dipakai untuk persediaan dan aktiva tetap yang dibeli dengan Rupiah
dan bagaimana untuk menghitung harga pokok dan depresiasinya ?
4) Kurs apa yang digunakan untuk pencatatan penjualan dengan mata uang Rupiah dan
Dollar Amerika Serikat dan penghitungan PPNnya ?
5) Kurs apa yang dipakai untuk pembayaran SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21,
SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan bagaimana
perhitungan selisih kurs pada akhir tahun ?
6) Kurs apa yang dipakai untuk pembuatan SPT Tahunan PPh Badan dari mata uang
Dollar ke mata uang Rupiah ?
7) Karena ada 2 jenis kurs yang digunakan, yaitu kurs pajak sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan dan kurs tengah Bank Indonesia, bagaimana mengatasi perbedaan
nilai penjualan yang selalu dipermasalahkan oleh Fiskus ?
8) Apabila menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, kurs apa yang digunakan ?
Kurs transaksi wesel export, kurs jual beli kertas asing atau kurs untuk transaksi
dengan pemerintah ?
2. Pajak Penghasilan
2.1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999
tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999
disebutkan bahwa :
a. Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang
Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, bentuk Usaha
Tetap dan Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri,
wajib mengajukan surat permohonan izin kepada Direktur Jenderal Pajak, selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang diselenggarakan
dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau
3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
b. Bagi Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 (satu) tahun, permohonan harus
dilengkapi dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan
tahun terakhir.
c. Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata
uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut :
1) Pada awal tahun buku/tahun pajak :
Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk
pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/
tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan
ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang
berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya.
2) Dalam tahun berjalan :
a) Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika
Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi
yang bersangkutan;
b) Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang
menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat,
dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan
menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya
transaksi yang bersangkutan.
d. Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 29 serta PPh Final yang dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib dilakukan dalam penghitungan
mata uang Dollar Amerika Serikat.
e. Kewajiban pajak-pajak lainnya selain Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan PPN/PPnBM) selaku pemotong/pemungut pajak dan/
atau pengusaha kena pajak tetap dilaksanakan dalam mata uang Rupiah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
f. Pajak Penghasilan Badan terutang pada akhir tahun yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan dihitung dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Untuk
itu kredit pajak dalam mata uang Rupiah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam
mata uang Dollar Amerika Serikat dengan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan atau
pembayaran pajak.
g. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan beserta lampirannya, kecuali untuk
laporan keuangan, wajib disampaikan dalam mata uang Rupiah yang disandingkan
dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs pajak yang
berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan.
2.2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
a. Untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika bagi Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang telah berdiri lebih dari 1
(satu) tahun, wajib mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak,
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang
diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
tersebut dimulai, dilengkapi dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
Badan tahun terakhir.
b. Dalam hal permohonan Saudara disetujui, maka :
1) Untuk pembuatan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
pertama kali bertitik tolak dari neraca akhir tahun buku/tahun pajak
sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke mata uang
Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir
tahun buku/tahun pajak sebelumnya.
2) Untuk transaksi harian yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika
Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang
bersangkutan, sedangkan untuk transaksi yang menggunakan mata uang
selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika
Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat
terjadinya transaksi yang bersangkutan.
3) Untuk pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 serta PPh Final yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak wajib dilakukan dalam penghitungan mata
uang Dollar Amerika Serikat.
4) Untuk kewajiban pajak-pajak lainnya selain Pajak Penghasilan Badan
(PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan PPN/PPnBM) selaku
pemotong/pemungut pajak dan/atau pengusaha kena pajak tetap
dilaksanakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
5) SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya wajib disampaikan dalam mata
uang Rupiah yang disandingkan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat
dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak
yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
6) Yang dimaksud dengan kurs yang sebenarnya berlaku adalah mengacu
kepada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia yang
dilaksanakan secara taat azas.
3. Pajak Pertambahan Nilai
3.1. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang
dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan.
3.2. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999,
apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan
mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke
dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan
Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
3.3. Dalam Pasal 5 butir b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni
1999 diatur bahwa :
a. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang US$, pembukuannya dicatat
sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
b. Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata
uang selain US$, dikonversikan ke mata uang US$ dengan menggunakan kurs yang
sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan.
3.4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Pencatatan jumlah penyerahan :
- Penjualan dalam Rupiah dicatat dalam US$ dengan menggunakan kurs yang
sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
- Penjualan dalam US $ dicatat sesuai dengan nilai transaksinya.
b. Penghitungan pajak :
Untuk penjualan dalam US$, dalam menghitung pajaknya harus dikonversikan ke
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat
Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
c. Faktur Pajak harus dalam mata uang Rupiah.
d. Jawaban atas contoh-contoh kasus yang Saudara kemukakan dalam butir 5 surat
Saudara adalah sebagai berikut :
d.1. Harga Penjualan Rp 10.000.000,00
Kurs menurut Ketetapan Menteri Keuangan US $ 1,00 = Rp 7.675,00
Kurs Tengah Bank Indonesia US $ 1,00 = Rp 7.275,00
1. Nilai penjualan yang harus dicatat dalam pembukuan (menggunakan
kurs tengah BI)
= 10.000.000,00 : 7.275,00 X US $ 1,00 = US $ 1,374.57
2. PPN = 10% x Rp 10.000.000,00
= Rp 1.000.000,00
3. Pengisian Faktur Pajak
Harga Jual : Rp 10.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak : Rp 10.000.000,00
PPN (10%) : Rp 1.000.000,00
d.2. Harga Penjualan : US $ 100,000.00
Kurs menurut ketetapan Menteri Keuangan US $ 1,00 = Rp 7.675,00
Kurs Tengah BI US $ 1,00 = Rp 7.275,00
1. Harga jual yang dicatat dalam pembukuan US $ 100,000.00
2. PPN = 10% x 100.000 x Rp 7.675
= Rp 76.750.000,00
3. Pengisian Faktur Pajak :
Harga Jual : (100.000 X Rp 7.675)
= Rp 767.500.000,00
Dasar Pengenaan Pajak : Rp 767.500.000,00
PPN (10%) : Rp 76.750.000,00
4. Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN