DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1374/PJ.52/2001

                             TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh BARANG IMPOR BANTUAN (HIBAH) PERALATAN
                    MEDIC DARI BELANDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 12 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.          Surat Saudara secara garis besar mengemukakan :    
        1.1.        YMIJ (Papua) menerima sumbangan (hibah) Peralatan dari stichting Medic Apeldoorn 
        Nederland untuk penyelenggaraan klinik kesehatan Manfakwak di Biak. Adapun bantuan ini 
        disertai pula obat-obatan dari lembaga tersebut dengan rincian sebagai berikut :    
                a.          Rincian dan jumlah dan jenis barang, Bea Masuk dan Nilai Pabean yang dimohon 
            pembebasannya;    
                        -           Peralatan kesehatan (Medical) sebanyak 35 Coly (405 kg) dalam keadaan 
                baru. Negara asal Nederland, dan Invoide beserta Rincian Harga dalam 
                Valuta Asing (Gulden)    
                        -       Nilai Pabean dalam CIF. NLG 3.791,66 
                dengan NDPBM Rp. 4255,24            =   Rp. 16.134.423,30    
                        -       Bea Masuk                       =   Rp.     931.320,97    
                        -       PPN                         =   Rp.   1.706.659,43    
                        -       PPh                         =   Rp.      1.279.931    
                b.      Surat keterangan dari pemberi Hibah di luar negeri (Gift Certificate).            
                c.      Rekomendasi dari Departemen Kesehatan.            
                d.      Rekomendasi dari Badan Kesejahteraan Sosial Nasional            
        1.2.        Sehubungan dengan hal ini Saudara mohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 
        Pajak Penghasilan (PPh) Impor.                

2.      Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah sebabai berikut :                    
        2.1     Pajak Pertambahan Nilai :                
                a.      Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
            Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana Telah 
            Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
            menyatakan bahwa Atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan 
            perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang 
            terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri 
            Keuangan.             
                b.      Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
            dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang 
            Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang 
            dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM adalah barang 
            kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.            
        2.2.        Pajak Penghasilan : Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan 
        Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sidat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara 
        Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari 
        pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 2 atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk 
        dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk ibadah umum, amal, 
        sosial, atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang 
        berlaku.                

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :                    
        3.1.        Pajak Pertambahan Nilai Atas impor barang berupa sumbangan (hadiah) Peralatan Medic dari 
        Stichting Medic Apledoorn Nederland sebesar Rp. 16.134.423,30, Pajak Pertambahan Nilai 
        (PPN) dan PPn BM yang erutang tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.                
        3.2.        Pajak Penghasilan                
                a.      Impor barang berupa peralatan kesehatan bantuan dari Stichting Medic Apeldoorn 
            Nederland dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 
            sepanjang :            
                        1.      Barang tersebut digunakan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau 
                kebudayaan; dan        
                        2.      Impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk dan Pajak Pertambahan 
                Nilai.        
                            Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat 
                Jenderal Bea dan Cukai. 
        b.  Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan YMIJ (Papua) 
            sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu 
            menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.            
 
Demikian agar Saudara maklum.
 



Direktur Jenderal Pajak
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Pajak Penghasilan
3.      Direktur Peraturan Perpajakan