KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/KMK.01/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa diperlukan suatu tenggang waktu dalam upaya sosialisasi ketentuan tentang sistem klasifikasi
barang dan besarnya tarip bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas
Barang Impor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The
Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK
ATAS BARANG IMPOR.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 sehingga keseluruhan
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2003"
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO