DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2498/PJ.532/1998 TENTANG KURS DISKON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XX tanggal 2 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa XYZ bergerak dalam bidang jasa akuntan publik, konsultasi manajemen dan konsultasi pajak yang tagihannya dibuat dalam mata uang asing (US Dollar) sedangkan PPN dan PPh pemotongan dihitung berdasarkan Kurs Menteri Keuangan RI yang berlaku untuk masa yang bersangkutan. Saudara menanyakan apakah surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1006/PJ.532/1998 tanggal 24 April 1998 kepada Drs. ABC selaku kuasa dari AP31 berlaku juga bagi XYZ. 2. Atas pertanyaan Saudara tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut : 2.1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1006/PJ.532/1998 tanggal 24 April 1998 kepada Drs. ABC selaku kuasa dari AP31 adalah merupakan penegasan atas fakta dan masalah yang disampaikan, sehingga hanya dapat dipergunakan sebagai acuan terhadap fakta dan masalah yang sama bagi pihak lainnya. 2.2. Dalam hal XYZ menggunakan kurs diskon dalam transaksi di bidang jasa akuntan publik, konsultasi manajemen dan konsultasi pajak, harus kasuitis mengajukan secara tertulis masalah yang dihadapinya beserta permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan kontrak atau perjanjian kurs diskon yang telah disepakati antara pemberi jasa (XYZ) dengan pelanggannya. Demikian agar Saudara maklum. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH