KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 546/KMK.05/2000
TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN
KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai,
ketentuan mengenai tarif cukai dan perubahannya, serta harga dasar diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
b. bahwa penetapan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 623/KMK.05/1997 dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian
saat ini, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan
Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Pasal 1
Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dibagi dalam golongan berdasarkan kadar etil alkohol yang
terkandung dalam minuman tersebut.
Pasal 2
(1) Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol
ditetapkan berdasarkan tarif spesifik.
(2) Besarnya tarif minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan Al dan A2 adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.
(3) Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan B1, B2, C dan
Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.
Pasal 3
Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor wajib
diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
mengawasi dengan menggunakan formulir CK-18 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.
Pasal 4
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 623/KMK.05/1997
tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO