DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 356/PJ.322/2005 TENTANG PERMOHONAN ABC KEPADA PEMERINTAH UNTUK MENILAI KEMBALI PERLAKUAN PPN DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Perwakilan RI, Duta Besar RI Singapura, nomor 029/DB/III/2005 kepada Menteri Koordinator Perekonomian RI, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Menteri Keuangan, perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Kepala Perwakilan RI, Dubes RI Singapura, telah menerima salinan surat dari ABC yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI mengenai perlakuan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud (BKPTB) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Berikat Kawasan Industri Pulau Batam untuk Periode 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2003. b. Disebutkan bahwa ABC adalah forum bisnis yang didirikan pada tahun 1998 beranggotakan 80 perusahaan yang terdiri dari para investor asing dari Negara-negara Jepang, Amerika Serikat, Singapura dan Eropa serta beroperasi di kawasan industri Batam. c. Dalam suratnya, ABC antara lain mengemukakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-62/PJ.32/2005 tanggal 3 Februari 2005 kepada Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam mengenai ketentuan perlakuan PPN atas BKPTB dan JKP untuk periode 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2003 tidak sinkron dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 yang tidak mengenakan PPN atas BKPTB dan Jasa Kena Pajak. d. Mengingat bahwa sampai dengan akhir tahun 2003, tidak ada penegasan baru yang mengubah atau membatalkan Penegasan Direktorat Jenderal Pajak mengenai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 di dalam Kawasan Berikat, selama periode penundaan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998, sehingga, menurut Kepala Perwakilan RI, Dubes RI Singapura, sewajarnya penegasan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2003. Berdasarkan hal-hal tersebut, ABC mengharapkan agar masukan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menganulir Surat Direktur Jenderal Pajak dimaksud. e. Kepala Perwakilan RI, Dubes RI Singapura menyatakan bahwa sekiranya argumetasi yang disampaikan ABC itu benar, Kepala Perwakilan RI, Dubes RI Singapura memandang perlu segera dilakukan pelurusan tentang peraturan perpajakan yang diberlakukan kepada PMA selama periode tersebut. 2. Dasar hukum : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 ("UU PPN 1984"), antara lain mengatur bahwa : 1. Pasal 1 angka 2, barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; 2. Pasal 4 huruf d, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 3. Pasal 4 huruf e, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan BKP atau JKP dari/ke/di Kawasan Berikat daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, tidak mengatur tentang pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean; c. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, mengatur bahwa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah Pabean terutang PPN; d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang di kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur bahwa perlakuan PPN dan PPnBM tetap diberikan namun terbatas untuk kegiatan usaha yang berorientasi ekspor. Pasal 5 merupakan penegasan bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tetap terutang PPN. 3. Penegasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-62/PJ.32/2005 tanggal 3 Februari 2005 adalah sebagai berikut bahwa mengingat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 548/KMK.04/1994 tidak diatur secara eksplisit bahwa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, perkenankanlah kami menyampaikan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-62/PJ.32/2005 mengenai Perlakuan Pengenaan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan. Direktur Jenderal Pajak, ttd HADI POERNOMO NIP 060027375