DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.4/1995
TENTANG
PPh ATAS HADIAH UNDIAN (SERI PPh UMUM NOMOR 7)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1994
tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
639/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pemotongan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Hadiah Undian, untuk pelaksanaannya diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1994, yang dimaksud
dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan yang pemberiannya melalui cara undian.
2. Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitian, organisasi atau penyelenggara lainnya
baik yang telah ataupun yang belum memperoleh ijin Departemen Sosial termasuk pengusaha yang
menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi, misalnya bank, supermarket,
toko, perusahaan, panitia penarikan undian dan sebagainya.
3. Kewajiban penyelenggara undian.
3.1. Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian
sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto yang dibayarkan atau apabila hadiah
tersebut berupa natura dan/atau kenikmatan dari nilai pasar natura dan/atau kenikmatan
tersebut. Pemotongan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final.
3.2. Pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan seperti tersebut pada butir 3.1 dilakukan
oleh penyelenggara undian sebelum hadiah tersebut dibayarkan, atau apabila hadiah tersebut
berbentuk natura dan/atau kenikmatan sebelum hadiah tersebut diserahkan kepada
pemenang undian.
3.3. Penyelenggara undian selaku pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian
wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas
hadiah undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan hadiah undian, dalam 3 rangkap
yang diperuntukkan :
- Lembar ke 1 : untuk Penerima hadiah undian.
- Lembar ke 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak.
- Lembar ke 3 : untuk Pemotong atau Pemungut Pajak.
3.4. Pada akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, pemotong atau pemungut
harus membuat daftar pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan bulan yang
bersangkutan, dan menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tersebut
dengan Surat Setoran Pajak (SSP) Final ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
3.5. Pemotong atau pemungut wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau
dipungut dan disetorkan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dibayarkan atau
diserahkannya hadiah undian dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan atas hadiah undian seperti contoh terlampir.
3.6. Pemotong atau pemungut yang tidak atau tidak sepenuhnya melakukan kewajiban
pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadiah
undian sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 sampai dengan 3.5 di atas dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.
4. Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak.
4.1. Melakukan inventarisasi terhadap para penyelenggara undian dengan menghubungi Kepala
Kantor Departemen Sosial setempat, dan memberikan penyuluhan kepada penyelenggara
undian yang bersangkutan.
4.2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan atau pemungutan, penyetoran
dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadiah undian yang dilakukan oleh penyelenggara
undian.
4.3. Menatausahakan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadiah undian dengan
cara :
a. Membuat buku pengawasan Pajak Penghasilan atas hadiah undian, pada Seksi
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan;
b. Menatausahakan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas hadiah undian sesuai
ketentuan TUPRP;
c. Menatausahakan SPT masa Pajak Penghasilan atas hadiah undian;
4.4. Menerapkan sanksi terhadap pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian
sebagaimana dimaksud pada butir 3.6.
5. Ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas hadiah undian ini hanya diberlakukan untuk hadiah yang
pemberiannya dilakukan dengan cara diundi, sedangkan untuk hadiah atau penghargaan yang
pemberiannya tidak dengan cara undian, maka pemotongan Pajak Penghasilannya melalui Pasal 21
atau Pasal 23/26.
6. Tata cara penyetoran dan pelaporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini berlaku mulai Masa
Pajak April 1995.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER